Nasdem Bantah Hanya 2 Partai (PDIP dan Nasdem) Yang Setuju Pasal Penghinaan Presiden


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi mengklaim semua fraksi di DPR menyetujui pasal penghinaan presiden masuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi KUHP ini membantah hanya dua fraksi yang setuju dengan pasal penghinaan presiden.

"Semua fraksi setuju," ujar Taufiqulhadi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2/2018), seperti dilansir Sindonews.

Namun, diakuinya bahwa setiap fraksi belum mengeluarkan sikap resminya terhadap usulan pasal penghinaan presiden. "Tetapi anggota fraksi yang hadir di Timus (Tim perumus, red), semua setuju masalah itu. Tidak ada perbedaan pendapat," kata Anggota Dewan Pakar Partai Nasdem ini.

Maka itu, dia membantah kabar yang menyebutkan hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Nasdem menyetujui pasal penghinaan presiden.

"Jangan sekali-kali berpikir bahwa, kalau kami setuju, saya setuju, misalnya untuk melindungi presiden yang sekarang. Kalau presiden sekarang itu terpilih lagi, kalau tidak, kan ini kan baru efektif dua tahun setelah disahkan," jelas Anggota Komisi III DPR ini.

Dia tidak sepakat jika pasal itu dimaksudkan untuk membungkam kritikan masyarakat kepada presiden.

Usulan pasal penghinaan presiden masuk dalam Revisi KUHP menjadi sorotan luas publik lantaran pasal ini oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dulu sudah dihapus pada 2006 lalu.


Baca juga :