[PORTAL-ISLAM.ID] Budayawan Indonesia yang juga seorang dalang, Sujiwo Tejo atau biasa disebut Mbah Tejo kerap melontarkan pernyataan-pernyataan Makjleb di media sosial melalui akun twitternya yang memiliki 1,5 juta followers ini.
Lontaran-lontaran khasnya terkait kondisi kekinian.
Terbaru soal UU yang mengatur pasal penghinaan terhadap Wakil Rakyat (DPR).
"Menghina wakil rakyat aja bisa dipidana, apalagi kalau berani langsung menghina atasannya, yaitu rakyat. Otomatis pidananya berlipat2. Misal tak menepati janji2 ke rakyat. Salut kpd pencetus UU baru," kata Mbah Tejo melalui akun twitternya @sudjiwotedjo, pagi ini, Rabu, 14 Februari 2018.
Pidana untuk pemimpin yang tak menepati janji-janji ke Rakyat harusnya lebih berlipat-lipat!
~ Janji buyback Indosat
~ Janji tolak utang LN
~ Janji tak impor pangan
~ Janji tak cabut Subsidi
~ Janji menteri tak boleh rangkap jabatan
~ Janji Jaksa Agung bukan dari Parpol
~ Janji tak bagi-bagi jabatan
~ Janji pertumbuhan ekonomi 7%
~ Janji cetak 10 juta lapangan kerja baru
~ DLL
Menghina wakil rakyat aja bisa dipidana, apalagi kalau berani langsung menghina atasannya, yaitu rakyat. Otomatis pidananya berlipat2. Misal tak menepati janji2 ke rakyat. Salut kpd pencetus UU baru.— Jack Separo Gendeng (@sudjiwotedjo) February 13, 2018