[PORTAL-ISLAM.ID] Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Sidang Paripurna yang digelar pada 12 Februari 2018 telah mengesahkan Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3). Revisi UU MD3 ini disahkan setelah dibahas bersama antara Pemerintah (Eksekutif) dan DPR (Legislatif).
Namun beberapa pasal UU MD3 yang baru ini menimbulkan kontroversi di publik sehingga sampai sekarang Presiden Joko Widodo belum menandatangani UU MD3 ini.
Melalui akun resmi twitternya, bahkan Presiden Jokowi dinilai mau lepas tangan.
"Draft UU MD3 sudah ada di meja saya, tapi belum saya tandatangani. Saya memahami keresahan yg ada di masyarakat mengenai hal ini. Kita semua ingin kualitas demokrasi kita terus meningkat, jangan sampai menurun -Jkw," demikian twit akun Presiden Jokowi tadi malam 21 Feb 2018 pukul 21.22 WIB.
Pernyataan Presiden Jokowi yang disampaikan di akun twitternya ini banyak mendapat sorotan dan tanggapan.
"Bikin Undang-Undang itu pekerjaan bersama antara eksekutif (Pemerintah) dan legislatif (DPR). Kalau ada UU hasilnya berlawanan dg semangat demokrasi dan reformasi itu ya yg bermasalah kedua pihak yg bahas UU itu. Jangan ada yang mau lepas tangan. Tekan seprene kudune paham😊," komen jurnalis senior Uni Zulfiani Lubis melalui akun twitternya @unilubis.
"Lha Bapak Presiden kan sudah punya dukungan koalisi mayoritas di DPR? Dalam proses pembahasan selama ini masak tidak ada komunikasi blas? Ini proses panjang gak ujug2 jadi draf UU kan Pak?" lanjut mantan Pemimpin Redaksi ANTV ini.
Semenatara, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan penolakan Presiden Joko Widodo untuk menandatangani UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tak lebih dari bentuk pencitraan belaka.
Karena Undang-Undang walau tidak ditandatangani Presiden akan tetap berlaku. Presiden tidak tanda tangan tidak akan bisa membatalkan berlakunya UU.
"30 hari presiden tidak mau menunjukkan sikap, karena mau pencitraan begitu ya, itu akan jadi UU. Harus dimasukan ke dalam lembar negara, diumumkan oleh Menkumham, dan harus ditaati oleh semua orang," ujar dia, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/2).
Menurut Fahri, sikap Jokowi ini merupakan bentuk ketidakpahaman.
Draft UU MD3 sudah ada di meja saya, tapi belum saya tandatangani. Saya memahami keresahan yg ada di masyarakat mengenai hal ini. Kita semua ingin kualitas demokrasi kita terus meningkat, jangan sampai menurun -Jkw— Joko Widodo (@jokowi) 21 Februari 2018
Lha Bapak Presiden kan sudah punya dukungan koalisi mayoritas di DPR? Dalam proses pembahasan selama ini masak tidak ada komunikasi blas? Ini proses panjang gak ujug2 jadi draf UU kan Pak? https://t.co/7UfU5Q6npT— unilubis (@unilubis) 21 Februari 2018
Bikin Undang-Undang itu pekerjaan bersama antara eksekutif (Pemerintah) dan legislatif (DPR). Kalau ada UU hasilnya berlawanan dg semangat demokrasi dan reformasi itu ya yg bermasalah kedua pihak yg bahas UU itu. Jangan ada yang mau lepas tangan. Tekan seprene kudune paham😊— unilubis (@unilubis) 21 Februari 2018
Sesuai UU - tanpa ditandatangani Presiden tetap Syah setelah 30 hari sejak disahkan DPR https://t.co/M2bAvRXWcK— Muhammad Said Didu (@saididu) 21 Februari 2018