[PORTAL-ISLAM.ID] Pasangan calon gubernur Sumatera Utara yang diusung oleh Partai Demokrat, bersama PKB dan PKPI, JR Saragih-Ance Silaen digugurkan pencalonannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara.
Partai Demokrat menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah mengabaikan aturan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan menggugurkan pencalonan pasangan JR Saragih-Ance Silean di Pilkada Sumut 2018.
Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid di Jakarta, Senin 12 Februari 2018 menjelaskan alasan digugurkannya JR Saragih dan Ance.
"Dalam rapat pleno penetapan calon di Grand Mercure Hotel, Medan hari ini, calon Partai Demokrat tidak memenuhi syarat (TMS). Alasannya, calon kami tidak menyertakan fotokopian ijazah yang dilegalisir. Ini tidak benar, sebab UU tentang Pilkada tidak mengatur seperti itu," ungkap Abdullah Rasyid.
Rasyid menjelaskan UU tentang Pilkada mengamanatkan paslon harus menyelesaikan pendidikan SLTA/sederajat, yang dibuktikan dengan ijazah. Dan tidak ada klausul yang menyebutkan adanya syarat legalisir atas penyelesaian pendidikan dimaksud.
Hal lainnya, lanjut Rasyid, ada dua kondisi objektif yang juga diabaikan oleh KPU Sumut. Pertama, JR Saragih adalah Bupati Simalungun dua periode. Saat maju mencalonkan diri di Pilkada Simalungun, hal seperti ini juga sudah 'dimainkan' oleh KPU. Dan, ketika itu terbit putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan ijazah JR Saragih sah alias legal.
Kedua, dalam konteks mendaftarkan diri sebagai calon gubernur Sumut, JR Saragih juga sudah memegang surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) DKI Jakarta, yang menyatakan ijazah sudah dilegalisir.
"Nyatanya kondisi objektif tersebut tidak dianggap sama sekali oleh KPU. Untuk itu, Partai Demokrat akan menempuh jalur hukum demi tegaknya aturan dan rasa keadilan dalam penyelenggaraan Pilgub Sumut tahun ini," demikian tutur Rasyid.
Sumber: RMOL
--------
Menanggapi digugurkannya calon gubernur yang diusung Partai Demokrat, kader Gerindra Habiburokhman, SH memberikan reaksi keras.
Saya berharap jangan sampai ada sabotase politik dlm Pilgub Sumut, jangan sampai ada diskualifikasi pasangan calon karena intervensi politik.— Habiburokhman (@habiburokhman) February 12, 2018
Info dari Lawyer Grd di Sumut, Ijasah asli Pak JR Ada, tapi diskulifikasi karena legalisir gak ada ? Lah bgm ini— Habiburokhman (@habiburokhman) February 12, 2018
Beberapa warganet pun turut menanggapi keputusan KPU Sumut untuk menggugurkan pasangan calon Gubernur Sumut JR Saragih dan Ance Silaen.
JR Saragih adalah seorang fighter— S0EY0T0 (@soeyoto1) February 12, 2018
Ijazah Beliau itu sudah digunakan daftar AKABRI dan diterima, juga waktu daftar jadi Bupati Simalungun 2 periode menggunakan ijazah yg sama@didiklpambudi @zarazettirazr @panca66 @caknawa @LawanPoLitikJKW pic.twitter.com/Yj7tgQbg0S
jgn main spin kemana2 donk skrg fokus knp JR digagalkan dgn alasan ijasah pdhl jelas tuh ijasahnya sdh dilegalisir. @panca66 @zarazettirazr @bambangelf @cakimiNOW @Reiza_Patters @topelucky @monethamrin @Dita_Sari_ @adamWH68 pic.twitter.com/pvGMrDHiQK— Haji Umar Hasibuan (@Umar_Hasibuan_) February 12, 2018
Ijazah @semangatbaru_JR asli dan ada legalisir dari Diknas DKI karena sekolahnya sudah bubar. Kalau sekolahnya bubar masa salah yang bersangkutan. KPUD Sumut main kasar @KPU_ID @Bawaslu_RI_ @DKPP_RI pic.twitter.com/woCUHknnFy— Republik Dagelan (@panca66) February 12, 2018
gue dah pradiksi.... ketika kalah di Jakarta.... mereka cari celah... karena yang satu dari angkatan yang satu dari pengusaha... jelas org batak pasti pilih dari angkatan untuk jadi pemimpin daerah... yang pengusaha pasti ditinggalkan.... itu pradiksi gue dari awal.... https://t.co/S4tfV4kbX8— #HidupMuliaMatiSahid (@mirza_makmur) February 12, 2018
seperti Pilkada DKI Jakarta pemainnya ya itu itu aja.... takut kalah lagi karena pemainnya juga pernah kalah di Jakarta cuma pengen jadi, kebelet pengen jadi pemimpin daerah....... https://t.co/LWgWFlG8aT— #HidupMuliaMatiSahid (@mirza_makmur) February 12, 2018
Diskualifikasi JR Saragih-Ance ini mengandung sesuatu yg jahat. Pernah jadi Bupati itu artinya syarat administrasinya pasti terpenuhi. Lha kok sekarang jadi masalah? Ini mah nyari" perkara. Kayak perkara di republik ini kurang aja. Huh!— Pelan-pelan, Ardi! (@awemany) February 12, 2018