Kalau Tidak Kuat Dikritik, Jangan Jadi Presiden!

IMG42

[PORTAL-ISLAM.ID] Rencana pemerintah menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menuai polemik di masyarakat, karena dianggap tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Senator dari dapil DKI Jakarta, Fahira Idris meminta Pemerintah dan DPR memikirkan kembali niat untuk menggolkan pasal tersebut, yang rencananya akan disahkan pada Februari 2018 ini. Ia menuturkan pasal itu sebelumnya sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2016. Dan sudah seharusnya pemimpin itu tak takut dengan rakyatnya sendiri.

“Sudah menjadi konsekuensi logis seorang Presiden di sebuah negara demokrasi untuk berlapang dada, berbesar hati, dan menebalkan telinganya, mendengar segala macam ekspresi rakyat terhadap kepemimpinannya,” kata Fahira dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Kamis (08/02/2018).

Pasal dimaksud adalah Pasal 263 ayat (1) draft RKUHP menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

“Menjadi Presiden di negara demokrasi seperti Indonesia ini berat karena telinganya harus tebal. Ini sudah jadi konsekuensi logis. Presiden di negara demokratis harus punya kelebihan di atas rata-rata rakyat biasa. Salah satunya tahan banting terhadap segala macam kritik bahkan hujatan,” ujar putri sulung dari tokoh nasional Fahmi Idris ini.

“Kalau tidak kuat, jadi rakyat biasa saja, jangan jadi Presiden,” tambah Fahira.

Senator yang pernah dinobatkan sebagai The Most Inspiring Twitter ini mengungkapkan, jika pasal ini nanti benar-benar disahkan dalam RKHUP, dapat dipastikan segala macam kritik keras terhadap Presiden bisa ditafsirkan sebagai penghinaan terhadap kepala negara.

“Ini berbahaya bagi sebuah bangsa yang sedang menjadikan demokrasi sebagai jalan menuju tata kepemerintahan yang lebih baik,” katanya.

“Parameter penghinaan kepada Presiden akan sangat bias dan akan mengikuti selera siapa saja yang menjadi penguasa di Indonesia. Jika ini terjadi, kriminalisasi akan membayangi setiap orang yang berani bersuara keras terhadap kinerja Presiden dan kabinetnya dan ini tentunya buruk bagi iklim demokrasi kita,” jelasnya.

Menurutnya, sepahit dan sekeras apapun kritik, selama ada kepentingan umum di dalamnya harusnya dilindungi undang-undang. Jika pasal penghinaan ini disahkan dalam RKHUP keadaannya bisa berubah, efek psikologisnya rakyat pasti ketakutan berbicara kritis mengenai Presidennya.

Ia menilai perangkat hukum yang ada sudah sangat ketat membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi, yakni melalui UU ITE.

“Kalau merasa difitnah atau dicemarkan nama baiknya, sudah ada perangkat hukumnya. Jadi jangan menambah perangkat hukum baru lagi yang sebenarnya tidak ada urgensinya,” pungkas Fahira.


Baca juga :