[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke polisi soal penutupan jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat karena diduga melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan.
Anies dilaporkan oleh Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian. Pelaporan itupun dilakukan oleh Jack Boyd Lapian di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2018) malam.
Muannas mengatakan laporan itu dilakukan setelah melihat dinamika yang terjadi di kawasan Jatibaru. Dia menilai selama dua bulan penutupan jalan dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki payung hukum.
"Sebagaimana diketahui masyarakat, penutupan jalan di Jatibaru yang sudah berlangsung dua bulan sampai saat ini belum memiliki payung hukum dengan penerapannya seperti Perda maupun Pergub. Keputusan ini dinilai telah melanggar hukum," ujar Muannas saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (22/2).
Muannas menilai penutupan Jalan Jatibaru yang awalnya bertujuan untuk pejalan kaki di trotoar justru berbanding terbalik. Menurut dia, trotoar justru semakin dipadati oleh pedagang kaki lima.
"Dari hasil pemantauan kami di lapangan bahwa PKL yang berjualan di Trotoar Kawasan Tanah Abang tidak berkurang bahkan cenderung semakin banyak, mereka mayoritas beralasan tidak mendapatkan bagian di Tenda PKL yang berada diruas jalan Jatibaru," tuturnya.
Meski demikian, Muannas belum dapat merinci berapa banyak PKL yang disebutnya menguasai trotoar Tanah Abang.
Dia juga mengaku laporan tersebut merujuk pada surat rekomendasi yang dilayangkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kepada Pemprov DKI untuk mengembalikan fungsi jalan Jatibaru.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Dalam laporan tersebut Anies dilaporkan melanggar Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180222234146-12-278193/anies-dilaporkan-ke-polisi-soal-penutupan-jatibaru/
***
Perlu diketahui, Muannas Alaidid merupakan pengurus Badan Advokasi dan Hukum Partai NasDem yang juga merupakan pelapor kasus Jonru. [detikcom]
Muannas Alaidid juga pendukung Ahok waktu Pilkada DKI Jakarta yang menjadi anggota Komunitas Advokat Pendukung Ahok-Djarot (Kotak Adja) [Tempo]
[video - penataan Tanah Abang]