[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintah era Presiden Joko Widodo mengusulkan memberlakukan lagi pasal Penghinaan Presiden yang sebelumnya sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi pada era SBY.
Melalui Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Pasal penghinaan presiden diatur dalam Pasal 239 ayat (1) RKUHP. Disebutkan bahwa setiap orang di muka umum menghina presiden dan wapres, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp500 juta). Dan bersifat delik umum, artinya proses hukum bisa dilakukan tanpa perlu ada pengaduan dari korban.
Banyak yang tidak setuju atas usulan Presiden Jokowi ini yang dinilai awal kembalinya era Orde Baru yang represif.
Namun, Front Pembela Islam (FPI) pernah menyatakan SETUU dengan diberlakukan lagi pasal penghinaan presiden.
TAPI.... FPI setuju dengan SYARAT.
"FPI Setuju menghina Presiden dikenakan Pidana. Tapi pemerintah harus adil, pemimpin yg ingkar janji saat kampanye jg kena pidana. Deal?" tulis akun @DPP_FPI.
Cuitan FPI ini mendapat komentar dari netizen di jejaring twitter.
"DEAL!! Itu baru adil, ingkar janji perbuatan hina juga," ujar netizen @Mede19_TCV.
"Setuju banget, biar sadar. Kalo begini trus, gimana indonesia mau sejahtera ??" komen @AdjiAdsaMaulana.
Berani menerima tantangan FPI ini?
Deal???
Saya juga setuju pasal penghinaan presiden ditambah pasal penghinaan rakyat... Udah lama nih sebagai rakyat gue terhina
— IsMe (@Pandawa003) 6 Februari 2018