Fahri Hamzah: Nazaruddin Seharusnya Dihukum Seumur Hidup Atau Hukum Mati


[PORTAL-ISLAM.ID] Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapat asimilasi dan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

Padahal Nazaruddin divonis pada 2012 dan 2016 dengan total masa hukuman 13 tahun. Nazaruddin seharusnya baru bebas pada 2025. Tapi malah diusulkan bebas bersyarat.

Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa rekomendasi KPK untuk bebas bersyarat Nazaruddin masih tergantung kesaksian Nazaruddin di sidang kasus E-KTP.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah yang sangat getol menyoroti penanganan kasus korupsi KPK, termasuk kasus korupsi Nazaruddin menyebut seharusnya Nazaruddin layak dihukum mati dengan kasus yang banyak (ada 162).

"Seharusnya Nazar bebas Tahun 2025. Tapi Dengan kasus sebanyak ini seharusnya Nazar dihukum seumur hidup. Bahkan hukuman mati. Kok malah diajak sekongkol dan mau dibebaskan. Semua ini main gila dan sandiwara hukum. Persekongkolan jahat. #SadarlahBangsaku!!!" kata Fahri Hamzah melalui akun twitternya.

Fahri juga membeberkan kasus-kasus Nazaruddin kepada wartawan.

Berikut video paparan Fahri dihadapan wartawan.

[video]


Baca juga :