Fahri Ajari Jokowi Tata Cara Bernegara, Warganet: Sekelas presiden saja masih gagal paham..


[PORTAL-ISLAM.ID] Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi perbincangan publik terkait UU MD3 yang sudah disahkan DPR pada 12 Februari 2018 dan tidak mau teken (tandatangan).

Presiden Jokowi malah mendorong masyarakat untuk ramai-ramai menggugat UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya kira hal-hal tidak akan sampai ke sana. Yang tidak setuju, silakan berbondong- bondong ke MK untuk di- judicial review," ujar Presiden Jokowi saat ditemui di Kompleks Asrama Haji Jakarta Timur, Rabu (21/2/2018).

Presiden: Silakan Berbondong-bondong "Judicial Review" UU MD3 di MK
http://nasional.kompas.com/read/2018/02/21/19141601/jokowi-silakan-berbondong-bondong-judicial-review-uu-md3-di-mk

Pernyataan Presiden Jokowi ini dinilai bukti Jokowi tidak tahu dan tidak paham Tata Cara Bernegara.

Tak pelak, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengajari Presiden Jokowi.

"Ijin pak,
1. Teken dulu baru bisa masuk ke berita negara.
2. Dalam lembaran berita negara UU ini dapat nomor.
3. Setelah ada nomor baru bisa judicial Review .
4. Sekarang belum bisa. 

Setelah 30 hari...(otomatis masuk ke lembar negara dan berlaku)," kata Fahri Hamzah melalui akun twitternya, Kamis (22/22018).

Publik pun ramai menyoroti kepahaman Presiden Jokowi terhadap tata cara bernegara.

"Sekelas presiden saja masih gagal paham," ujar @IlyasAbubakar9.

"Sampe diajarin gitu, malu dong sama mahasiswa UI semester 1," komen @moalahmoal.

"Pantes negara kacau karena Presiden nya gak paham aturan 🤣🤣🤣," kata @wan_yulianto.

"Punya presiden kok gini amat ya...naseeb...naseeb," komen @ghostprotocol_3.

Baca juga :