[PORTAL-ISLAM.ID] Buronan kasus korupsi penjualan kondensat SKK Migas yang merugikan negara Rp 35 Triliun, Honggo Wendratno terlihat bersantai dengan tiga rekannya di sebuah cafe di Singapura. Honggo terlihat segar bugar dan berpose serta menampilkan senyuman saat difoto.
Penampilan terbaru Honggo Wendratno yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Polri ini didapatkan dari sumber Kriminologi di Singapura.
"Foto itu belum lama diambil, Honggo minum teh bersama beberapa orang di sebuah cafe di Singapura," kata dia tanpa menjelaskan secara rinci kapan tepatnya foto tersebut diambil.
Menurutnya, acara minum teh pada sore hari mungkin biasa dilakukan Honggo untuk mengisi waktu luang selama dalam pelariannya.
"Biasa bagi sebagian warga negara Indonesia untuk nongkrong sore hari sambil ngopi atau minum teh di salah satu cafe di Singapura," kata sumber yang mewanti-wanti kru redaksi Kriminologi untuk tidak mengungkap jati dirinya ke publik.
Sebelumnya, Polri telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Honggo Wendratno pada 26 Januari 2018 lalu dan disebar ke 193 negara.
"Disebar 193 Negara anggota Interpol, disebut dengan Red Notice, yaitu meminta bantuan untuk menangkap dan memulangkan tersangka ke negara ini," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Selasa, 30 Januari 2018.
Menurut Setyo, keberadaan Honggo saat ini masih belum ditemukan baik secara fisik atau dokumen-dokumen pendukung apakah yang bersangkutan berada di Singapura atau tidak.
"Belum ada, padahal kita sudah koordinasi dengan otoritas Singapura sendiri baik dari Kepolisian, Imigrasi Otoritas Bandara kan sendiri di Changi maupun di perlintasan Imigrasi melalui kapal belum ada," jelas mantan Kadivkum Polri ini.
Honggo tak kunjung memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk mengikuti proses penyerahan tahap dua (berkas dan tersangka serta barang bukti bukti lainnya) ke Kejaksaan Agung. Honggo tak kunjung datang ke Bareskrim meski sudah tiga kali dilayangkan surat panggilan untuk pelimpahan perkara tahap dua.
Dalam kasus ini, Honggo dan tersangka lainnya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber: kriminologi.id