[PORTAL-ISLAM.ID] Utang pemerintah pusat yang diprediksi akan mencapai Rp 4.420 triliun pada akhir 2018 membuat rakyat merasa dibohongi oleh Janji Jokowi-JK saat Pilpres 2014 yang mengatakan jika memimpin tidak akan tambah utang. Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastuktur menilai ketergantungan Indonesia terhadap utang menjadi masalah besar bagi bangsa ini.
Perwakilan Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur Andi Mutaqien memaparkan, sejak penerapan anggaran defisit, utang merupakan kata kunci dalam pengelolaan APBN.
Menurutnya, utang sebagai sumber pembiayaan menutup defisit dijadikan faktor penentu bagi keberlanjutan fiskal, yaitu keberlanjutan atas penerimaan dan pengeluaran pemerintah, baik pada sisi rencana maupun realisasi.
“Maka keberlanjutan fiskal sangat bergantung pada kemampuan pengelolaan utang pemerintah,” kata dia Senin 26 Februari 2018.
Andi menjelaskan, kondisi utang ini sangat rentan bagi keuangan negara, dan akan menyengsarakan warga negara. Menurut dia, pada kenyataannya kemampuan pengelolaan utang pemerintah terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
“Ini diindikasikan dengan meningkatnya Debt Service Ratio (DSR) dan membengkaknya defisit keseimbangan primer,” ujar dia.
Menurut Andi, kemampuan penerimaan ekspor untuk membayar utang luar negeri semakin lama semakin berkurang. Sementara membengkaknya defisit keseimbangan primer menginsyaratkan bahwa APBN telah kehilangan kemampuannya untuk membayar bunga utang dari hasil penerimaan negara.
Pemerintah, kata dia, dipaksa mencari utang baru hanya untuk membayar bunga utang lama. Situasi ini membuat utang Indonesia terus membengkak dan semakin sulit keluar dari jeratannya.
Seperti diketahui, mengutip dari realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, pada bulan Januari 2018 total pengeluaran yang digunakan untuk membayar bunga utang senilai Rp 23,17 triliun.
Jumlah itu setara dengan 9,7 persen dari total bunga utang yang akan dibayarkan pada tahun 2018, yang jumlahnya Rp 238,6 triliun. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap tahunnya Pemerintah dan DPR menetapkan defisit dalam APBN tidak lebih dari tiga persen, sementara rasio utang pemerintah dibatasi pada level 60 persen terhadap PDB.
“Kedua indikator inilah yang selalu dijadikan klaim pemerintah, keuangan negara masih dianggap aman dan terkendali walaupun tumpukan utang negara untuk menutupi defisit setiap tahunnya semakin meningkat dan mengkhawatirkan,” ujarnya.
Koalisi Pemantau Pembangunan Infrastruktur terdiri dari Walhi, Elsam, Debt Watch Indies, Walhi Sulawesi Selatan, ILRC, dan Walhi Jawa Barat.