[PORTAL-ISLAM.ID] Tim Pengacara Pembela Aktivis Islam sebagai kuasa dari angggota FPI Klaten, Ustadz Sulis dan kawan-kawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono, S.H., SIK, M.Hum di Pengadilan Negeri Klaten, Selasa 13 Februari 2018.
Anggota Tim Pengacara Pembela Aktivis Islam, Aziz Yanuar menjelaskan, alasan pengajuan gugatan praperadilan tersebut lantaran Ustadz Sulis dan kawan-kawan ditetapkan sebagai tersangka tidak melalui prosedur hukum yang benar.
“Ustadz Sulis dan kawan-kawan ditangkap, ditahan secara serampangan dan sewenang-wenang, yang menyalahi KUHAP dan bertentangan dengan due process of law. Singkatnya Ustadz Sulis ditersangkakan dulu, ditangkap dan ditahan kemudian, baru dicarikan bukti,” ungkap Aziz.
Padahal, faktanya, jelas Aziz, Ustadz Sulis dkk dijerat karena menjalankan haknya sebagaimana Pasal 1 angka 24 jo. Pasal 111 ayat (1) KUHAP yaitu untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana sehubungan dengan penggunaan fasilitas kamar Hotel Srikandi oleh pasangan yang tidak terikat perkawinan (perbuatan mesun).
“Semestinya Kapolres Klaten memberikan apresiasi, bukan malah menjerat pidana Ustadz Sulis dkk dan memperlakukannya layaknya pelaku terorisme, dengan memindahkan tahanan Ustadz Sulis dkk ke Polda Jateng,” pungkas Aziz yang juga merupakan Pengacara GNPF Ulama dan Anggota Badan Hukum Front FPI.