[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Honggo Wendratno, tersangka kasus korupsi senilai Rp 35 Triliun sampai saat ini masih buron dan dikabarkan melarikan diri ke Singapura.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dalam kasus korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang juga melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), negara dirugikan sebesar 2,716 miliar dollar AS. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya sekitar Rp 35-36 triliun.
Dan ajaibnya... seperti diliput tvOne, perusahaan hongga sampai saat ini masih beroperasi.
Berikut video liputan tvOne.
[video1 - Aktivitas Perusahaan Honggo Masih Berjalan Normal Meski Menjadi Buron]
[video2 - Tersangka Korupsi Rp 38 Triliun, Honggo, Sudah Melarikan Diri ke Luar Negeri]
[video3 - Profil Tersangka]