[PORTAL-ISLAM.ID] Fakta mengejutkan muncul dari Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemprov DKI Jakarta Kamarukmi Sulistyowati.
Pasalnya, Kamarukmi mengungkapkan selama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjabat puluhan PNS ‘bandel’ terkena sanksi pemecatan.
“Sudah (ada yang Anies pecat). Banyak, ada puluhan,” ungkap Kamarukmi di Balai Kota, Jakarta, Selas, 2 Januari 2018.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis anggapan sejumlah pihak yang nyinyir dan meragukan ketegasan Anies-Sandi.
Kendati demikian, Kamarukmi tidak menyampaikan angka pasti dari pegawai yang dipecat selama periode Anies, saat ini datanya masih direkap. Namun angkanya mencapai puluhan pegawai.
Adapun, sepanjang tahun 2017 sebanyak 138 PNS yang telah dijatuhi sanksi berat yakni pemecatan.
“Mereka (PNS) dipecat karena lebih dari 46 hari tidak masuk. Tetapi 138 ini pun belum akhir ya, kami akan rekap kembali,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kamarukmi menjelaskan, pihaknya dalam menjatuhkan hukuman itu terdapat tiga tingkatan. Di antaranya mulai dari sanksi ringan, sedang dan berat. Kata dia, PNS yang mendapat sanksi ringan selama tahun 2017 ada 444 orang, sementara yang menerima sanksi sedang ada 89 orang.
“Kalau (PNS DKI yang menerima sanksi selama 2017) keseluruhan 671 orang. Yang ringan 444, misalnya 5 hari (tidak masuk), terus sampai dengan 10 hari, 15 hari. Yang sedang 89 orang. Itu biasanya sudah lebih dari 15 hari kemudian 21 sampai dengan 25 hari itu (sanksi) sedang,” tutupnya.