[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Jonru Ginting akhirnya menjalani sidang perdana atas tuduhan ujaran kebencian (UU ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2018).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jonru didampingi tim kuasa hukum dari Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jonru melanggar UU ITE, terkait ujaran kebenciannya pada akun Facebook atas nama Jonru Ginting, yang diposting sejak bulan Juni sampai Agustus 2017. Jonru dijerat dengan tiga pasal alternatif, yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE); Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis; dan Pasal 156 jun to pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan Senin 15 Januari 2018 dengan penyampaian eksepsi dari pihak Jonro.
Sebelum meninggalkan ruangan, Jonru meneriakkan takbir yang disambut Umat Islam yang hadir memberi dukungan.
Kuasa Hukum Jonru Ginting, Djuju Purwanto juga menyampaikan informasi bahwa selama ditahan Jonru sudah menulis dua buah buku.
"Ya dia sempat menulis 2 buku dan akan kami launching dalam waktu dekat ini," ujar Djuju, usai menghadiri sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1), seperti dikutip Kumparan.com.
Djuju menjelaskan isi buku yang dibuat oleh Jonru lebih banyak bercerita seputar aktifitas dan kegiatan Jonru selama masa penahanan.
"Ya (isi buku) enggak melulu tentang bagaimana dia mengkritisi pemerintah tapi juga kegiatan dia, pengamatan dia selama ini (masa penahanan)," terang Djuju.
Seperti diketahui, Jonru dijadikan tersangka dan langsung ditahan sejak 30 September 2017.
[video - Pekik Takbir Jonru]