[PORTAL-ISLAM.ID] Polisi bakal kembali memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil terkait kasus proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta. "Akan dipanggil lagi," kata Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta di Kantor Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2018.
Seyogianya Sofyan diperiksa baik di kantor polisi maupun di kantornya dalam kasus reklamasi. Namun, Sofyan mangkir, lantaran sedang cuti.
"Nanti kalau beliau sudah bisa hadir akan diinformasikan kepada kami," ujar Adi.
Sofyan dipanggil untuk diperiksa hari ini melalui sebuah surat panggilan yang ditandatangani Adi selaku penyidik pada 24 Januari 2018. Menurut surat itu, Sofyan bakal diperiksa sebagai saksi.
Berdasarkan surat pemanggilan itu, Sofyan akan dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana tidak melaksanakan kewajiban reklamasi yang diatur dalam Pasal 74 huruf b Juncto Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu juga berkaitan dengan tindak pidana Korupsi Menyalahgunakan Wewenang dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Keterangan itu juga berkaitan dengan dugaan korupsi yang terjadi sekitar 2015 sampai dengan sekarang di Pantai Utara Jakarta.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta Edy Junaedi untuk mengorek keterangan indikasi korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta pada Kamis, 11 Januari 2018.
Selain itu, pada Selasa, 9 Januari 2018 Dirkrimsus juga telah memanggil Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta Benni Agus Candra. Benni dipanggil untuk memberikan keterangan tentang kajian proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Adi mengatakan, polisi telah memeriksa sekitar 20 orang saksi untuk menggali informasi indikasi korupsi proyek tersebut. Polisi menyelidiki dugaan korupsi pada proyek reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017.
Polisi menduga ada pelanggaran Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun saksi yang telah dipanggil mewakili Badan Pajak dan Retribusi Daerah, kantor jasa penilai publik, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Polisi menduga ada indikasi pelanggaran dalam penentuan NJOP Pulau C dan D. NJOP kedua pulau urukan tersebut ditetapkan BPRD melalui terbitnya surat keputusan pada 23 Agustus 2017. Dua pulau reklamasi itu dikembangkan PT Kapuk Naga Indah—anak perusahaan dari Agung Sedayu Grup.
NJOP dua pulau reklamasi itu diberi nilai Rp 3,1 juta per meter persegi. Penetapannya didasarkan pada kajian independen kantor jasa penilai publik. Diduga penetapan NJOP itu jauh di bawah perkiraan. Bahkan diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan.
Sumber: TEMPO