[PORTAL-ISLAM.ID] Bareskrim Polri menetapkan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka kasus ujaran kebencian/SARA. Polisi menyatakan Zulkifli diduga melakukan ujaran kebencian/SARA dalam sebuah video berdurasi 2 menit.
"Penyidik telah mendapat dua alat bukti untuk menetapkan ZMA sebagai tersangka terkait video tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, ketika dimintai konfirmasi, Rabu (17/1/2018), seperti dilansir detikcom.
Fadil mengatakan polisi telah menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana tersebut sejak November 2017. Video tersebut ditemukan beredar di dunia maya oleh Tim Patroli Siber Bareskrim.
Ustadz Zulkifli dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Ustadz Zulkifli yang dikenal dengan sebutan "Ustadz Akhir Zaman" akan diperiksa sebagai tersangka hari ini, Kamis (18/1), di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.
Sementara itu, menurut keterangan Edi Kusmana, adik iparnya, ustadz Zulkifli diperkarakan terkait ceramahnya tentang paham komunisme, syiah dan KTP palsu pada tahun 2016 silam.
“Terkait status tersangka ustadz kita, Zulkifli Muhammad Ali, maka dengan ini, disampaikan bahwa beliau dijerat dalam kasus UU ITE, ujaran kebencian dan SARA terkait paham komunisme, KTP palsu Cina, Syiah yang tersebar tahun 2016 silam di medsos,” ungkap Edi Kusmana melalui keterangan tertulisnya, seperti dilansir Kiblat.net.
Di sosial media dan chanel Youtube berdear video ceramah Ustadz Zulkifli Ali yang diduga menyebabkannya dijadikan sebagai tersangka.
Berikut videonya di Youtube...
[video]