[PORTAL-ISLAM.ID] Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menjadi salah satu nara sumber dalam acara ILC tvOne tadi malam, Selasa (30/1/2018), yang membahas topik hangat Jenderal Polisi aktif sebagai Plt/Penjabat Gubernur.
Topik ini menghangat pasca munculnya rencana Kemendagri mengangkat dua jenderal aktif polisi, yakni Asisten Operasi (Asops) Kapolri Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan sebagai Plt Gubernur Jawa Barat dan Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Martuani Sormin sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara.
"Dari perspektif konstitusi gak bisa (polri masuk pemerintahan), Polri itu alat negara, diberikan otoritas eksklusif oleh konstitusi tugasnya spesifik: keamanan, ketertiban serta penegakkan hukum. Karena institusi Polri sebagai alat negara tidak ditentukan oleh instrumen Hak Prerogatif Presiden, gak bisa ditentukan seperti itu. Institusi Polri bergerak di dua cabang kekuasaan, yaitu Presiden dan DPR. Dua institusi ini yang mengendalikan Polri sebagai alat negara. Beda dengan Kemendagri, hari ini orang diangkat besok dicopot itu wewenang Presiden," papar Irman Putra Sidin.
Selengkapnya video...