[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintah DKI yang dipimpin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus membayar Rp 56,43 miliar kepada PT Ifani Dewi, pemenang pengadaan bus Transjakarta yang terjadi di era Joko Widodo atauJokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta, tahun 2013.
Kewajiban itu merupakan implikasi dari keputusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam sengketa pembelian 30 bus gandeng dan 35 bus tunggal Transjakarta melawan PT Ifani Dewi. Karena putusan Mahkamah itu, Dinas Perhubungan harus melunasi sisa pembayaran dua kontrak pengadaan bus senilai Rp 56,43 miliar.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan akan mengkonsultasikan dulu putusan Mahkamah itu kepada Biro Hukum DKI Jakarta. Selebihnya, Sigit enggan berkomentar.
“Penyelesaiannya, ya terserah pada Dinas Perhubungan,” kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Ahad, 21 Januari 2018.
Menurut putusan Mahkamah Agung, argumentasi Dinas untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tidak bisa diterima. “Dalil-dalil pelawan (Dinas) bukan merupakan alasan untuk melakukan permohonan pembatalan putusan arbitrase,” demikian dalam salinan putusan Mahkamah Agung bertanggal 18 Juli 2016 itu.
Pada 2013, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta membuka lelang pengadaan 656 bus Transjakarta. Lelang ini terjadi di era Joko Widodo sebagai Gubernur Jakarta pada 15 Oktober 2012 – 16 Oktober 2014.
PT Ifani Dewi memenangi lelang bus tunggal sebanyak 36 unit, bus sedang 124 unit, dan bus gandeng 30 unit. Nilai ketiga kontrak itu Rp 270,03 miliar. Dinas telah membayar uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak itu. Ifani juga telah mendatangkan bus-bus tersebut.
Pada awal Februari 2014, Kejaksaan Agung mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta. Kejaksaan turun tangan setelah 40 bus baru—dari 126 bus yang diimpor dari Cina—ketahuan rusak dan berkarat.
Sejumlah pejabat Dinas Perhubungan divonis bersalah karena terbukti korupsi secara bersama-sama. Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono, divonis 5 tahun penjara. Dua bawahan Udar, Drajad Adhyaksa dan Setyo Tuhu, divonis 5 dan 4 tahun penjara. Adapun Direktur Ifani Dewi, Agus Sudiarso, dihukum 12 tahun penjara.
Ifani Dewi kemudian menggugat Dinas Perhubungan yang tidak mau melunasi sisa pembayaran pengadaan bus itu ke BANI. Badan Arbitrase mengabulkan permohonan Ifani Dewi dan meminta Dinas melunasi sisa pembayaran.
Dinas kemudian menggugat putusan BANI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun Pengadilan berpendapat sama dengan BANI. Dinas kemudian mengajukan kasasi atas putusan itu ke Mahkamah.
Sejauh ini, pengurus PT Ifani Dewi belum memberikan pernyataan atas putusan Mahkamah Agung itu. Mantan kuasa hukum Ifani Dewi, Kurniawan Adi Nugroho, mengaku tidak mengetahui siapa kuasa hukum perusahaan setelah dia. “Secara legal, entitas, dan anggaran dasar (Ifani Dewi) masih ada, tapi sementara tidak beroperasi,” ujar Kurniawan.
Berbeda dengan putusan MA, pada Agustus tahun lalu, Badan Pemeriksa Keuangan merekomendasikan agar pemerintah DKI yang dipimpin Anies Baswedan menarik kembali uang muka yang telah dibayarkan untuk pengadaan 656 bus Transjakarta pada 2013. Nilai uang muka yang harus ditagih mencapai Rp 106,8 miliar.
Sumber: TEMPO