[PORTAL-ISLAM.ID] Terlepas dari penyangkalan pemerintah terkait tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok, jumlah TKA asal negera tirai bambu ini terus membanjiri Indonesia. Tidak tertinggal Sulawesi, terbukti dari berdirinya sejumlah perusahaan asal Tiongkok di sana.
Ironisnya, penanganan yang dilakukan pemerintah terkait dengan TKA ilegal dicap jauh dari kata ideal.
“Harusnya Kemenaker bisa bekerja sama dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) di setiap daerah untuk memetakan proyek apa saja yang dikerjakan asing dan bisa diawasi ketat,” ujar Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar.
Padahal, mengacu pada UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, TKA tersebut masuk kategori ilegal karena melanggar aturan. Sesuai aturan, pekerja asing harus didampingi pekerja lokal. Selain itu, mereka wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja.
“Bahkan, kartu identitas pekerjaannya juga dalam huruf Tiongkok. Kalau mengacu secara tegas ke UU itu (ketenagakerjaan), sudah bisa dikategorikan TKA ilegal. Tetapi, mungkin definisi TKA ilegal dari pemerintah hanya dibatasi sebagai TKA yang tidak punya izin kerja,” sindirnya.
Para TKA tidak hanya menggeser tenaga kerja lokal, TKA ini juga beberapa kali membagikan mata uang Yuan kepada masyarakat sekitar. Tidak sedikit juga dari mereka bertransaksi dengan menggunakan mata uang Yuan sebagai alat tukar.
Hal tersebut tentu menyalahi SE Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI.
Salah seorang warga Sulawesi bernama Sungkowo, 50, mengaku pernah mendapatkan mata uang Yuan dan dolar Hongkong dari TKA asal Tiongkok.
“Kalau kehabisan uang Indonesia, mereka memakai Yuan. Nanti pedagang yang akan menukarkan” tuturnya.
Sementara itu, kepala kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sulawesi Tengah, Miyono membantah isu tentang penggunaan mata uang Tiongkok tersebut.
“Kami sudah klarifikasi dengan melakukan kunjungan ke Morowali, dan tidak menemukan apa yang menjadi isu tersebut,” kata Miyono, Senin, 1 Januari 2018.
Selain tidak dibenarkan dalam undang-undang, pihak BI, kata Miyono terus melakukan pengawasan terhadap para pekerja asing di daerah itu. Miyono mengakui jika komponen gaji pokok pekerja Tiongkok dibayar dengan mata uang Yuan di Negara mereka. Tetapi untuk komponen biaya hidup di Indonesia, mereka tetap dibayarkan dengan rupiah.