Allahu Akbar! Advokat Senior Siap Bela Ustadz Zulkifli Ali


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Advokat senior Muhammad Mahendradatta, SH. MA. MH, menyatakan siap membela Ustadz Muhammad Zulkifli Ali yang telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Bareskrim Polri karena ceramahnya dituding menebar SARA.

"Kamis, 18/1-2018 Ustad Zulkifli Muh Ali (Uzam) dipanggil Bareskrim Polri krn disangka melakukan ujaran kebencian melalui ITE Insyaa Allah kami dampingi ustad, semoga tdk terbukti di Tingkat Kepolisian dan dihentikan penyidikannya," ujar Mahendradatta melalui akun twitternya, tadi malam (Rabu, 17-1-2018).

Selain dari advokat senior Mahendradatta, advokat-advokat yang lain yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) juga menyatakan siap membela Ustadz Zulkifli Ali.

‏"Assalamualaikum Wr Wb . Insya Allah ane dan singa-singa ACTA lain siap bergabung dengan rekan advokat tim Pembela Ustad Akhir Zaman. Jika hatimu tergetar melihat ulama terkena masalah  maka engkau adalah saudaraku. Waalaikum salam Wr Wb," demikian disampaikan koordinator ACTA, Habiburokhman, di akun twitternya.

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan Ustadz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka kasus ujaran kebencian/SARA. Polisi menyatakan Zulkifli diduga melakukan ujaran kebencian/SARA dalam sebuah video berdurasi 2 menit.

"Penyidik telah mendapat dua alat bukti untuk menetapkan ZMA sebagai tersangka terkait video tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, ketika dimintai konfirmasi, Rabu (17/1/2018), seperti dilansir detikcom.

Fadil mengatakan polisi telah menyelidiki ada atau tidaknya unsur pidana tersebut sejak November 2017. Video tersebut ditemukan beredar di dunia maya oleh Tim Patroli Siber Bareskrim.

Ustadz Zulkifli dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Ustadz Zulkifli yang dikenal dengan sebutan "Ustadz Akhir Zaman" akan diperiksa sebagai tersangka hari ini, Kamis (18/1), di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

#SaveUlama !!!

Baca juga :