[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Koordinator Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman mengatakan total ada 120 advokat dari berbagai lintas eleman yang bergabung menjadi Tim Advokasi Ustadz Zulkifli Muhammad Ali (UZMA).
Total 120 Adcokat dari berbagai tim menjadi kuasa hukum Ustad Zulkifli Muhamad Ali pic.twitter.com/DoEhqhuvtw— Habiburokhman (@habiburokhman) 18 Januari 2018
Dari ACTA sendiri mengerahkan 20 pengacara. Sementara dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama mengerahkan 30 pengacara.
Hari ini, Kamis (18/1/2018) siang, Ustadz Zulkifli Ali yang juga dikenal sebagai "Ustadz Akhir Zaman" mulai diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian SARA.
Ustadz Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Siber Bareskrim atas laporan bernomor LP/1240/XI/2017/Bareskrim tertanggal 21 November 2017, di mana Zulkifli dituduh terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana menunjukkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA. Dia juga disangkakan dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Dalam laporan itu, yang dipermasalahkan adalah isi ceramah Zulkifli yang diduga berisi ujaran kebencian dan bernuansa SARA. Video ceramah tersebut viral setelah diunggah ke media sosial.
Dari informasi yang disampaikan Edi Kusmana, adik ipar Ustadz Zulkifli Ali, video yang dijadikan penersangkakan adalah terkait ceramahnya tentang paham komunisme, syiah dan KTP palsu pada tahun 2016 silam.
“Terkait status tersangka ustadz kita, Zulkifli Muhammad Ali, maka dengan ini, disampaikan bahwa beliau dijerat dalam kasus UU ITE, ujaran kebencian dan SARA terkait paham komunisme, KTP palsu Cina, Syiah yang tersebar tahun 2016 silam di medsos,” ungkap Edi Kusmana dalam keterangan tertulis, Rabu (17/1) kemarin.