[PORTAL-ISLAM.ID] Kabar remisi yang akan diterima oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ternyata benar. Pemerintah mengurangi hukuman bekas Gubernur DKI itu 15 hari.
"Iya dapat, dia (Ahok) dapat remisi 15 hari," ujar Kasubag Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ade Kusmanto, Jumat, 22 Desember 2017.
Remisi terhadap Ahok diberikan untuk Hari Raya Natal. Ade menjelaskan terpidana kasus penodaan agama itu mendapatkan remisi karena telah memenuhi persyaratan. Ahok sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan, kemudian berkelakuan baik selama di penjara.
Ade menjelaskan remisi tersebut bukan karena Ahok mengajukan pengurangan penahanan ke Kemenkumham lewat kuasa hukumnya, melainkan sudah otomatis mendapatkannya.
"Sudah otomatis itu (mendapatkan remisi)," tutur Ade seperti dilansir Jawapos.com.
Ade menekankan semua tahanan berhak mendapatkan remisi hari raya keagamaan asalkan sudah melewati kurungan penjara selama 6 bulan dan juga berkelakuan baik.
Kabar Ahok akan mendapatkan remisi muncul di pemberitaan sejak hari Selasa, 19 Desember 2017. Kabar tersebut diutarakan pengacara Ahok, I Wayan Sudirta. Wayan mengatakan, selain hari raya keagaman, Ahok juga bakal mendapatkan remisi 2 bulan pada hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2018.
Ahok mendekam di Mako Brimob lantaran dia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakum menjatuhkan 2 tahun kurungan penjara karena terbukti melakukan penodaan agama di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu.