Opini Menyalahkan Upaya Judical Review Pasal Kesusilaan (Zina, LGBT)


[PORTAL-ISLAM.ID] Sudah mulai berkembang opini yang menyalahkan upaya Judical Review KUHP Pasal kesusilaan termasuk Zina dan LGBT.

Jangan bilang 5 Hakim MK itu tidak turut andil. 1,5 tahun para Mujahidah itu berjuang agar permohonan itu dikabulkan, dan kalian bilang masih harus tabayyun?

Oleh karena itu kami salinkan kutipan pandangan 4 hakim MK yang menerima Judical Review ini karena revisi KUHP bertahun tahun belum juga disahkan DPR padahal kerusakan moral akibat seks bebas dan LGBT sudah sangat mengkhawatirkan.

Mohon dibaca baik-baik dan bantu disosialisasikan agar isu ini tidak semakin liar karena provokasi pihak pihak yang anti moral dan agama.

"DISSENTING OPINION 4 HAKIM MK"

Ada 4 Hakim MK yang memiliki dissenting opinion (pendapat yg berbeda) dengan 5 hakim lainnya yang menolak.

Hakim-hakim yang memberikan dissenting opinion termasuk Ketua dan Wakil Ketua MK. Yang Mulia Bapak Arief Hidayat, Bapak Anwar Usman, Bapak Wahiduddin Adams dan Bapak Aswanto.

Para Hakim yang memberikan dissenting opinion menyatakan bahwa upaya rekriminalisasi melalui putusan Pengadilan sejatinya juga bukanlah hal yang tabu atau diharamkan bagi hakim, sebab melalui judicial activism hakim (khususnya hakim konstitusi) justru berkewajiban untuk menjaga, meluruskan, menyelaraskan hukum pidana dengan dinamika kehidupan masyarakat. Bahkan Hoge Raad (Mahkamah Agung Belanda) beranggapan bahwa memang ada kemungkinan arti satu kata atau pengertian yang dirangkumkan dalam perundang-undangan akan mengalami perubahan seiring dengan berjalannya waktu, sehingga perbuatan yang dulu tidak tercakup, sekarang justru masuk ke dalam rumusan delik tertentu, sehingga metode interpretasi harus dapat dilakukan oleh hakim guna menyelaraskan perkaitan antara masa lalu dengan masa kini. (die Verbindungen von Gedtern zu Heute herzustellen) (Jan Remmelik: 2003, hlm.56)

Pasal 5 UU No.48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga memerintahkan bahwa Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sehingga jika terdapat ketidaksesuaian antara norma UU dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, maka hakim dan hakim konstitusi wajib mengikuti dan berpihak pada nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Diakhir pembacaan Dissenting Opinion, Para Hakim yang memberikan Dissenting Opinion mengatakan, maraknya perilaku main hakim sendiri yang selama ini dilakukan masyarakat terhadap pelaku hubungan seksual terlarang (baik dalam bentuk zina, perkosaan maupun homoseksual) justru terjadi karena nilai agama dan living law masyarakat di Indonesia tidak mendapat tempat yang proporsional dalam sistem hukum (pidana) Indonesia, sehingga jika telah terdapat modifikasi norma hukum (legal substance) mengenai hal ini, maka diharapkan struktur (legal structure) dan budaya hukum (legal culture) masyarakat Indonesia dalam menyikapi fenomena perbuatan perbuatan a quo juga dapat berubah menjadi lebih baik.

Dengan demikian, berdasarkan ratio decidendi sebagaimana tersebut diatas, kami berpendapat bahwa Mahkamah seharusnya mengabulkan Permohonan Para Pemohon.

Demikian menurut ke-4 Hakim MK yang memberikan Dissenting Opinion.

-Dirangkum oleh Kuasa Hukum Pemohon-

(by Gatot Prasetyo)

***

Nizar Maulana:

MENOLAK perluasan tafsir di RUU KUHP terhadap status hukum kaum LGBT dan kumpul kebo di negeri ini, itu bermakna bahwa:

1. Mahkamah Konstitusi pun sebetulnya berwenang untuk MENERIMA perluasan tafsir yang diajukan penggugat terkait permohonan status hukum LGBT dan kumpul kebo yang harus dikategorikan sebagai tindakan pidana dan mendapat konsekuensi sanksi hukum yang jelas. Sayang 5 Hakim MK memilih MENOLAK pengajuan itu.

2. Dengan ditolaknya perluasan tafsir hingga delik aduan yang berujung sanksi. Maka itu berarti kaum LGBT dan kumpulan kebo (zina) terbebas dari ancaman hukum pidana jika melakukan aktifitas LGBT dan sex bebasnya dinegeri ini.

__
Sumber: fb


Baca juga :