[PORTAL-ISLAM.ID] PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau mengeluarkan "Warkah Amaran" terkait pelecehan terhadap kehormatan, martabat, dan marwah Datuk Haji Abdul Somad saat melakukan dakwah di Bali akhir pekan kemarin.
LEMBAGA ADAT MELAU RIAU
"WARKAH AMARAN"
TENTANG
PERLAKUAN PELECEHAN TERHADAP KEHORMATAN, MARTABAT, DAN MARWAH DATUK HAJI ABDUL SOMAD
Nomor” WARKAH-208/LAMR/XII/2017
Bismillahir Rohmaanir-Rohiim
1. Bahwa pada hari Jumat petang, 19-20 Rabiul Awal 1439 H bersamaan dengan 8 Desember 2017, seorang anak jati Melayu warga Provinsi Riau yang biasa dipanggil Ustdaz Haji Abdul Somad telah mengalami perlakuan yang sangat tidak patut, mencederai hak asasi, kehormatan, martabat, dan marwah beliau, sewaktu beliau menjalankan kewajiban sebagai seorang ulama untuk memenuhi undangan berdakwah di depan umat Islam di Bali.
2. Bahwa di lingkungan Masyarakat Adat Melayu Riau, Haji Abdul Somad adalah orang yang dituakan, didahulukan selangkah dan ditinggikan seranting, yaitu salah seorang anggota Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau, dan dalam kedudukan tersebut beliau bergelar Datuk. Oleh karena itu, segala bentuk ketidakpatutan dan pelecehan terhadap beliau adalah sama dengan pelecehan terhadap kehormatan, martabat, dan marwah Lembaga Adat Melayu Riau serta Masyarakat Adat Melayu Riau pada umumnya.
3. Bahwa, sehubungan dengan butir (1) dan (2) di atas, Lembaga Adat Melayu Riau dengan ini menyampaikan amaran sebagai berikut:
A. Menuntut pihak yang melakukan ketidakpatutan dan pelecehan terhadap Datuk Haji Abdul Somad, baik individu maupun kelompok, untuk memulihkan kehormatan, martabat, dan marwah pribadi beliau khususnya, dan Masyarakat Adat Melayu Riau pada umunya, dengan cara-cara beradat dan beradab.
B. Mendesak aparat hukum untuk memproses secara hukum pihak-pihak yang telah melakukan bentuk-bentuk tekanan psikis, intimidasi, persekusi, dan setiap indikasi perbuatan melawan hukum lainnya yang dilakukan terhadap Datuk Haji Abdul Somad.
C. Mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk meninjau keberadaan dan menindak Organisasi Massa (ormas) yang terlibat dengan peristiwa tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, sesuai dengan PERPPU RI No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undnag No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Demikian “Warkah Amaran” ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan diindahkan dengan penuh amanah dan tanggung jawab.
Pekanbaru, 23 Rabiul Awal 1439 H/ 12 Desember 2017
LEMBAGA ADAT MELAYU RIAU
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat
Datuk Seri H. Al azhar
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian
Datuk Seri Syahril Abu Bakar