[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DR. H. Sodik Mudjahid menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perluasan delik perzinaan dan lesbian, gay, bisexual dan transgender (LGBT) bertentangan dengan Pancasila. Sebab, dalam Pancasila setiap pernikahan harus ada aturan yang jelas karena ingin membina ikatan keluarga yang utuh.
"Dampak dari putusan MK itu tentu akan membuat praktik kelompok LGBT semakin merajalela. Semakin memperkuat semangat kelompok LGBT untuk meluaskan perilaku dan misi nya di bumi Pancasila Indonesia," ucap tokoh Gerindra yang juga mantan Ketua MUI Jawa Barat ini, Jumat (15/12), seperti dilansir Republika.co.id.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketiga pasal tersebut mengatur soal kejahatan terhadap kesusilaan. Permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.
Sementara dalam gugatannya pemohon meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan. Terkait pasal 292, pemohon meminta dihapuskannya frasa "belum dewasa". Maka, semua perbuatan seksual sesama jenis dapat dipidana. Selain itu, homoseksual haruslah dilarang tanpa membedakan batasan usia korban, baik masih belum dewasa atau sudah dewasa.
Putusan MK sendiri tidak bulat. Dari 9 hakim MK, 4 hakim termasuk Ketua MK setuju dengan permohonan gugatan, sedang 5 hakim MK menolak.