[PORTAL-ISLAM.ID] Da’i kondang asli Betawi, Ustadz Haikal Hassan, turut mengomentari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak gugatan agar delik perzinahan dan hubungan sesama jenis atau LGBT tafsirannya diperluas.
Secara khusus, Ustadz Haikal meminta Presiden Joko Widodo untuk kembali ke ulama, dan mendengar fatwa ulama. Sebagai ilustrasi, Ustadz Haikal Hassan membandingkan isu “Khilafah” dengan Keputusan MK soal LGBT dan perzinahan.
“Khilafah ada di hadist lho... Amanah Rasulullah lho...Itu antiPancasila, bisa dihukum. Kalo kumpulkebo, LGBT? Itu gak bisa dihukum...Apakah sesuai Pancasila? Banyak orang di negara ini cari masalah dengan Allah ya? Saatnya Presiden kembali ke ulama... Please Pak...,” tulis Haikal Hassan di akun Twitter @haikal_hassan.
Ustadz Haikal menegaskan, dengan mendekat dan mendengarkan ulama, bangsa Indonesia akan selamat dari kemurkaan sang Khaliq.Khilafah ada dihadist lho...— Haikal Hassan Baras (@haikal_hassan) December 15, 2017
Amanah Rasulullah lho...
Itu AntiPancasila, bisa dihukum
Kalo kumpulKebo, LGBT ?
Itu gak bisa dihukum...
Apakah sesuai pancasila?
Banyak orang dinegara ini cari masalah dg Allah ya?
Saatnya Presiden kembali ke ulama... Please Pak...
“LGBT dan Kumpulkebo TIDAK bisa dipidanakan. Menyatakan khilafah adalah keniscayaan akhir zaman, BISA dipidanakan. Pak @jokowi yang baik, kembalilah Bapak ke ulama, mendekatlah dan dengarkan fatwanya. Agar bangsa selamat dari kemurkaan sang Khaliq,” tulis @haikal_hassan.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengambil sikap terkait hasil putusan MK yang menolak gugatan uji materi tentang zina dan hubungan LGBT.LGBT dan KumpulKebo TIDAK bisa dipidanakan.— Haikal Hassan Baras (@haikal_hassan) December 15, 2017
Menyatakan khilafah adl keniscayaan akhir zaman, BISA dipidanakan.
Pak @jokowi yg baik, kembalilah bapak ke ulama, mendekatlah dan dengarkan fatwanya.
Agar bangsa selamat dari kemurkaan sang Khaliq
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Muhammad Zaitun Rasmin mengatakan, putusan itu harus ditinjau ulang oleh MK. Menurutnya, urusan zina dan LGBT merupakan permasalahan besar yang mestinya dijatuhi hukuman pidana.
“Kami harap harusnya seperti itu (dipidana). Tapi karena sudah diputus MK, maka semua prihatin dan berharap ke depan bagaimana caranya ini ditinjau,” ujar Zaitun di gedung MUI Jakarta (15/12).