[PORTAL-ISLAM.ID] Memberi legalitas kepada lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) selain menghina UUD 45, merusak Bhineka Tunggal Ika, juga merusak akal dan pikiran anak cucu NKRI.
Penegasan itu disampaikan da’i asal Nuuwaar, Papua, Ustadz Fadlan R. Garamatan, menyikapi pro kontra soal LGBT yang kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perluasan pasal perzinahan dan LGBT di KUHP.
“Ternyata melegalkan LGBT selain menghina, UUD45, Pancasila, merusak Bhineka Tunggal Ika, juga merusak akal dan pikiran anak cucu NKRI,” tegas Fadlan di akun Twitternya @fadlannuuwaar.
Sedangkan dari sisi agama, Ustadz Fadlan menegaskan, siapapun yang melegalkan LGBT berarti secara sadar dan ikhlas ikut kampanye mendukung Dajjal.Ternyata melagalkan LGBT selain menghina, UUD45,Pancasila,merusak Bhineka Tunggal Ika, juga merusak akal dan pikiran anak cucu NKRI— Fadlan R Garamatan (@fadlannuuwaar) December 21, 2017
“Melegalkan LGBT berarti secara sadar dan ikhlas ikut Kampanye mendukung Dajjal,” tulisnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengingatkan kembali pernyataan Wapres Jusuf Kalla pada 2015 yang mengatakan masuknya dana dari luar negeri 100 juta Dollar agar Indonesia melegalkan LGBT dan zina.Melegalkan LGBT berarti secara sadar dan ikhlas ikut Kampanye mendukung DAJJAL— Fadlan R Garamatan (@fadlannuuwaar) December 21, 2017
“Oleh karena itu, Anda para aktivitis, NU, Muhammadiyah, datang ke DPR, ungkapkan LGBT dan zina itu merusak. Kalau ini gol (zina dan LGBT dibolehkan di DPR) berarti Anda menerima bayaran itu, gitu aja” pesan Mahfud MD.
Isu LGBT kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK), melalui desenting opinion, menolak permohonan uji materi Pasal 284, Pasal 285 dan Pasal 292 KUHP dalam perkara nomor 46/PUU-XIV/2016 yang diajukan oleh Guru Besar IPB Euis Sunarti bersama sejumlah pihak.