[PORTAL-ISLAM.ID] Para pegiat dan pendukung gerakan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender selama ini menyuarakan bahwa prilaku seks menyimpang adalah bagian dari Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini, pakar hukum pidana, Suparji Ahmad mengungkapkan bahwa LGBT merupakan penyakit menyimpang dan bukanlah HAM.
“Memang ada hal-hal yang sebetulnya private, tetapi kemudian bisa diangkat menjadi representasi publik karena kepentingan yang sama misalnya penipuan,” ungkap Suparji saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu, 23 Desember 2017.
Suparji menjelaskan, HAM itu adalah hak yang secara otomatis dimiliki manusia tanpa melakukan sebuah perbuatan apa-apa, tapi kemudian jika ada perbuatan atau ada pengkondisian, kaderisasi dan sebagainya, maka sesungguhnya adalah bukan dari hak asasi manusia.
“Prilaku menyimpang ini ada karena pergaulan, tapi karena sebuah perilaku yang ada suatu hasrat yang tumbuh. Seperti dikatakan bahwa manusia itu tidak diciptakan Adam dan Bambang tapi Adam dan Hawa, sebetulnya itu semua agama mengakui bahwa kita memiliki kelamin yang berbeda dalam rangka untuk berpasang-pasangan,” tegasnya.
Lalu, terkait Perilaku homo, Itu bukan bagian dari hak asasi manusia tapi itu adalah sebuah perilaku yang berkaitan dengan moralitas dan tentunya bertentangan dengan nilai-nilai moralitas itu sendiri.
“itu tidak termasuk bagian dari hak asasi manusia tetapi adalah sebuah penyakit yang bertentangan dengan nilai-nilai moralitas yang sebetulnya itu bisa dimintai pertanggungjawaban pidana nya Selama ada norma yang mengaturnya,” terangnya.
Suparji mempermisalkan LGBT dan perzinahan sama halnya dengan penipuan, yang itu semua adalah persoalan private. Ada orang yang merasa ditipu dan korban penggelapan, awalnya itu adalah kepentingan private tapi itu masuk keluhan masyarakat karena memiliki kepentingan yang sama.
“Negara memiliki kewajiban untuk merepresentasikan kepentingan atau keluhan di masyarakat bahwa hukum pidana atau hukum publik adalah representasi negara dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Siapapun di masyarakat itu tidak mau digelapkan atau ditipu dan sebagainya, demikian pula secara mayoritas secara batin ini sejujurnya menghendaki tidak adanya sebuah perilaku yang menyimpang,” terang Suparji.
Karenanya, lanjut Suparji, meskipun prilaku LGBT dan Perzinahan ini berangkat dari individu dan antar individu, namun ada individu dan ada kepentingan kolektif maka bisa menjadi Kepentingan hukum publik.
“Dasar hukum kita salah satunya adalah Norma dan Nilai yang ada di masyarakat, dan pembuatan norma dalam rangka konteks legalitas itu prinsipnya adalah jangan sampai terjadi kesewenang-wenangan misalnya penegak hukum pidana, maka orang tidak bisa dipidana tanpa ada aturannya,” ungkapnya.
“Nah karena kemudian ada aturannya maka orang bisa dipidana, adapun yang sekarang terjadi adalah bagaimana justru tidak muncul kesewenang-wenangan aparat penegak hukum atau kesewenang-wenangan yang ada di masyarakat sehingga kemudian ada aturan yang jelas aturan yang itu diperlukan supaya masyarakat menjadi tertib menjadi terlindungi dan tidak terjadi konflik horizontal,” tukasnya.