Fahri Kritik Keras "Lepas Tangan" Pemerintah RI Terhadap Pencekalan Ustadz Abdul Somad Oleh Hongkong


[PORTAL-ISLAM.ID] Kemenlu: Penolakan Ustaz Somad adalah Hak Berdaulat Negara
http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/17/12/24/p1ghc4366-kemenlu-penolakan-ustaz-somad-adalah-hak-berdaulat-negara

Mabes Polri: Deportasi Abdul Somad Sepenuhnya Wewenang Hongkong
http://hukum.rmol.co/read/2017/12/26/319753/Mabes-Polri:-Deportasi-Abdul-Somad-Sepenuhnya-Wewenang-Hongkong-

***

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengkritik keras sikap "lepas tangan" pemerintah terhadap kasus Ustadz Abdul Somad yang ditolak dan dipulangkan paksa oleh Hongkong.

"Mental modelnya sudah salah dari awal...lupa bahwa melindungi segenap bangsa adalah kewajiban...lepas tangan kayak gini bikin pegel," kritik Fahri atas sikap pemerintah RI.

Berikut selengkapnya rilis yang disampaikan Fahri Hamzah yang saat ini tengah berada di Makkah Mukaramah:

PENOLAKAN USTADZ ABDUL SOMAD

Pertama, Peristiwa ini adalah peristiwa memalukan. Sebab saya ingat dulu, sebagai ketua PANJA UU Imigrasi DPR memperjuangkan semua orang di dunia ini untuk tidak boleh ditolak masuk Indonesia tanpa alasan.

Kedua, Konvensi Internasional tentang Kebebasan / Hak-hak Dasar (termasuk Bertransportasi) melindungi setiap manusia untuk datang ke megara mana saja dan keluar dari negara mana saja. Apalagi memasuki Hongkong yang sama sekali tidak memerlukan visa. 

Ketiga, oleh sebab itu pemerintah berdaulat Negara Republik Indonesia ini harus mengutuk keras jika ada warganya ditolak dimanapun. Sebab itu (bersikap tegas) adalah pertanda kita sebagai negara berdaulat. Kita telah meratifikasi pasal-pasal HAM DALAM UUD1945 secara luas.

Keempat, ini bukan soal Ustadz Abdul Somad, tapi soal tugas negara untuk melindungi warga negara dan seluruh tumpah darah Indonesia. Karenanya jika seorang rakyat Indonesia mendapat perlakuan seperti ini, maka kita kembali kepada tugas negara kita. 

Kelima, berbeda ceritanya jika ternyata pemerintah menyetujui dan telah menerima pencegahan itu sebelumnya. Belakangan kita mendengar kepolisian mengatakan “itu hak Hongkong”. Tidak ada hak Hongkong yang kebal hukum. Semua harus dipertanyakan dasarnya.

Publik perlu tahu peristiwa ini sebab ada ratusan ribu warga Indonesia di Hongkong. Jangan sampai peristiwa ini hilang begitu saja seperti pertistiwa penolakan Panglima TNI di masa lalu. Hadirnya negara dalam setiap peristiwa seperti ini penting sekali.

Pemerintah sering nampak diam saja. Tanpa penjelasan. Padahal ini masalah penting dalam kerangka wibawa negara dan perlindungan warga negara di manapun.

Makkah Al-Mukarramah, 26/12/2017.

(Fahri Hamzah)


Baca juga :