[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengambil langkah tegas melakukan penutupan terhadap hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pemerintah tidak mengizinkan praktik usaha di Alexis berlanjut.
Melalui surat resmi tanggal 27 Oktober 2017 yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak bisa memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis.
Penutupan Alexis ini sontak menghebohkan publik. Anies ternyata sangat cepat menepati janjinya saat kampanye untuk bertindak tegas menutup Alexis.
Namun ada saja pihak yang membela Alexis dengan alasan yang dicari-cari salah satunya terkait BUKTI.
Nah, wartawan NET TV melalui kamera tersembunyi berhasil merekam aktivitas lantai 7 Alexis sebelum ditutup.
Berikut rekaman video liputan NET TV:
untuk alasan policy atau kebijakan google kami tidak bisa menayangkan videonya di web ini, silahkan klik link berikut LINK