[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan, 10 proyek infrastruktur yang sedang dibangun di Jakarta tidak memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal) lalu lintas (Lalin).
Hal itu diketahui seusai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan rapat koordinasi bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Balai Kota DKI Jakarta hari ini, Rabu (1/11/2017).
(Gubernu & Wakil Gubernur DKI Jakarta rakor dengan Dirlantas & Pejabat Teras Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: @TMCPoldaMetro)
"Ternyata di 10 titik itu tidak pernah dilakukan Amdal Lalin, analisa mengenai dampak lingkungan dan lalu lintas, sehingga proyek-proyek itu dilakukan, punya dampak lalu lintas yang tidak pernah diantisipasi sebelumnya," kata Anies.
Kesepuluh proyek itu mencakup enam ruas pembangunan flyover dan underpass, light rail transit (LRT) yang dikerjakan pemerintah pusat dan Pemprov DKI, dan mass rapid transit (MRT) Jakarta.
Berdasarkan catatan Wartakotalive.com, proyek-proyek tersebut dibangun pada era Jakarta dipimpin Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Wagub DKI Djarot Saiful Hidayat.
Sejumlah proyek tersebut saat ini banyak dikeluhkan warga karena menimbulkan kemacetan lalu lintas, tidak hanya di sekitar proyek tetapi juga berimbas ke sejumlah ruas jalan lainnya.
Bahkan, akibat kemacetan lalu lintas yang sangat parah dan saling salip di sekitar Pancoran, Jakarta Selatan, sejumlah pengendara terlibat baku pukul.
Gubernur Anies menambahkan, tidak adanya Amdal Lalin berdampak pada kemacetan parah di titik-titik pembangunan sehingga merumitkan pekerjaan polisi dan petugas kepolisian.
Anies akan mengecek alasan kesepuluh proyek yang sudah berjalan itu tidak punya Amdal Lalin.
"Itu yang nanti akan kami evaluasi, kami akan cek. Ini kenyataannya sudah jalan, ini hal yang mengemuka dalam pertemuan dan nanti kami akan periksa semuanya lagi," kata dia.
Anies juga akan mengecek apakah izin mendirikan bangunan (IMB) kesepuluh proyek itu sudah terbit atau belum.
Sebab, Amdal Lalin merupakan salah satu komponen yang harus dipenuhi untuk mengajukan IMB.
"Kalau menurut aturan, Amdal Lalin dulu, dari Amdal Lalin baru keluar IMB, baru kemudian bisa berjalan. Nah Amdal Lalinnya tidak ada, IMB-nya enggak mungkin keluar, proyeknya sudah jalan. Nanti dicek (IMB-nya)," kata Anies. (Tribunnews)