[PORTAL-ISLAM.ID] Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, sidang praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto harus menjadi momentum restorasi konsepsi negara hukum.
“Bahwa hukum itu sangat tergantung pada apa yang tertulis dan apa yang menjadi UU yang berlaku secara formil. Hukum tidak boleh dikotori oleh sensasi atau persepsi yang dibangun melalui ruang publik,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 30 November 2017.
Kata Fahri, hukum harus dikembalikan pada fatsun-fatsun dasarnya.
“Dia harus jelas, dia harus tertulis, dia harus saksama. Karena disitu lah beda antara hukum dan jurnalisme. Jurnalisme itu melibatkan banyak persepsi tetapi hukum tidak boleh terlalu banyak melibatkan persepsi tetapi apa yang menjadi fakta dan alat bukti yang ada,” sebut Fahri.
Terhadap kasus e-KTP, ia mempertanyakan alat bukti yang dimiliki KPK terhadap kerugian negara Rp2,3 triliun.
“Saya punya pertanyaan yang penting bagaimana cara Rp2,3 Triliun itu menjadi kerugian negara, bagaimana cara menghitungnya, dalam metode apa, siapa yang menghitungnya, dan mana SK tentang perhitungan itu. Kalau itu tidak ada, maka ini semua hanyalah sensasi yang tidak bertanggung jawab, yang sudah merusak dan mencemari nama dari lembaga DPR. Kenyataannya tidak ada,” tukas Fahri.
“Menurut saya siapa yang melakukan ini harus bertanggung jawab ya, dan telah melakukan kebohongan publik kalau tidak bisa membuktikan,” tutup Fahri.
Penulis: Zul Sikumbang