[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Sekertaris Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono mengatakan pihak manajemen Hotel Alexis tidak perlu membuka nama pelanggan griya pijat pasca ditutup oleh Pemerintah Provinsi DKI.
"Ya kalau itu menurut saya tidak lah (jangan dibuka nama pelanggan)," kata Gembong kepada INILAHCOM, Jumat (3/11/2017).
Menurut dia, tak ada kaitan antara nama pelanggan Alexis dengan penutupan oleh Pemerintah Provinsi DKI.
"Tidak ada kaitan itu, jadi ya (tidak usah dibuka namanya)," jelas dia.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengambil langkah tegas melakukan penutupan terhadap hotel dan griya pijat Alexis, Jakarta Utara.
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur PT Grand Ancol Hotel, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Provinsi DKI menyatakan tidak bisa memproses surat permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang diajukan Hotel Alexis.
Dengan demikian, operasi hotel yang diduga sebagai lokasi prostitusi itu tidak bisa dilanjutkan karena izinnya sudah habis per tanggal surat tersebut dikeluarkan yakni Jumat 27 Oktober 2017.
***
2 film yang ditakuti klo diputar: G30S/PKI dan rekaman CCTV pelanggan Alexis... 😀😀