[PORTAL-ISLAM.ID] Pasca Alexis ditutup, beberapa pihak mengkritik keras (baca: membela Alexis) dengan menyatakan keputusan Gubernur Anies Baswedan terburu-buru, tanpa bukti, dll.
Namun kini SATU PER SATU BUKTI terungkap tentang pelanggaran Alexis. Bahkan BUKTI ini sudah berkekuatan HUKUM di Pengadilan.
Seperti dilansir CNNIndonesia (1/11/2017), pelanggaran hukum pernah terjadi di Alexis pada 2011. Nama Hotel Alexis terseret dalam kasus dugaan perdagangan orang (pasal prostitusi secara hukum masuknya di bab perdagangan orang).
Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Sukabumi. Terdakwa yang disidangkan dalam kasus yang menyeret Alexis itu, yakni Hendrik Gozali dan Adita Chandra bin Nurbaman.
Hendrik Gozali divonis 7 tahun penjara dalam kasus itu, sedangkan Adita divonis tiga tahun dan empat bulan penjara. Mereka divonis bersalah membantu melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Dalam putusan Adita, yang dikutip CNNINdonesia dari laman Mahkamah Agung, disebutkan ada perdagangan orang di Hotel Alexis. Mereka adalah penyalur calon pekerja di tempat-tempat hiburan, termasuk di antaranya Alexis.
Seorang perempuan berinisial MD menceritakan kesaksiannya di depan pengadilan. Dia merupakan korban Adita dan Hendrik.
Dalam kesaksiannya MD bercerita, pada bulan Juli 2010 dia diajak bekerja di Hotel Alexis sebagai terapis spa. Dia mau ikut bekerja karena mendapat uang kas bon terlebih dulu sebesar Rp5 juta.
Usai menerima uang, MD berangkat dari Sukabumi dan bertemu dengan Hendrik di Jakarta. Di sana dia dibawa ke sebuah mess milik seseorang bernama Heri, agen yang menerima pekerja wanita di Hotel Alexis.
Selama di Jakarta, MD tinggal di mess milik Heri.
MD bekerja melayani tamu di Hotel Alexis di sebuah ruangan tertutup kaca tembus pandang dengan sinar lampu remang-remang. Di sana dia duduk bersama dengan perempuan-perempuan lainnya dengan menggunakan pakaian seksi.
Di sana MD hanya duduk menunggu panggilan tamu. Apabila ada tamu yang meminta ditemani ngobrol, maka MD harus melayani semua kemauan tamu tersebut.
Sebagai 'pendatang baru', MD tak banyak curiga dengan tempat kerja barunya. Namun saat memasuki hari ketiga, kejadian tak mengenakkan menimpa MD.
"Bahwa saksi bekerja di Hotel Alexis selama tiga hari dan mendapat empat orang tamu. bahwa dari empat orang tamu tersebut, dua orang tamu mengajak bersetubuh dengan saksi dan dua orang lainnya hanya menemani ngobrol," demikian tertulis dalam putusan.
MD berusaha menolak ketika tamu mengajak berhubungan intim dengannya. Namun tamu tersebut mengatakan, dia sudah dibayar dan saksi tidak bisa berbuat banyak karena bekerja di situ.
Mendapati kenyataan yang menyakitkan, MD tidak tahan. Dia tak kerasan tinggal di Jakarta. MD pun lantas kabur ke Sukabumi.
Mengetahui MD kabur, Hendrik berang. Singkat cerita, MD kembali bekerja di Hotel Alexis setelah dikejar oleh orang suruhan Hendrik.
"Bahwa setelah itu Hendrik datang ke rumah saksi dan mengatakan bahwa oleh karena saksi kabur, maka saksi kena charge Rp3 juta dan membayar hutang sisa sebesar Rp5 juta. Karena takut dan tidak punya uang, maka saksi kembali ke Jakarta." Demikian keterangan saksi MD dalam putusan itu.
Sumber: CNN Indonesia