[PORTAL-ISLAM.ID] Seperti sudah dapat diduga oleh banyak pihak, RS Premier Jatinegara akhirnya menolak permintaan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membuka rekam medis Setya Novanto.
Hal ini disampaikan oleh Sukendar, Kepala Humas RS Premier Jatinegara.
Sukendar menyampaikan pihaknya menghargai apa yang disampaikan oleh orang nomor 2 di Indonesia tersebut. Namun, ujar Sukendar, kerahasiaan medis seorang pasien merupakan pedoman mutlak bagi setiap rumah sakit. Hal itu mengacu pada peraturan menteri kesehatan nomor 269 tahun 2008 tentang rekam medis.
"Apakah itu suatu pernyataan resmi? Mungkin buat publish resmi tapi buat kami di koridor kesehatan itu tidak resmi harusnya ada surat lah," ujar Sukendar, 8 November 2017/
Dia menambahkan, meski adanya surat permohonan untuk membuka rekam medis, izin serta persetujuan pasien tetap menjadi prioritas atas publikasi tersebut.
"Tapi kalau ada surat, belum tentu menjawab balik lagi persetujuan pasien," ujarnya.
Oleh sebab itu, Sukendar menegaskan dalam rapat yang dihadiri oleh tim dokter yang menangani Setya Novanto serta manajemen rumah sakit memutuskan menutup rapat rekam medis ketua DPR tersebut.
"Dalam diskusi kami menyimpulkan ikuti pemerintah ada undang-undang yang melarang bahwa rahasia medis itu milik pasien kalau mau dibongkar harus ada persetujuan pasien tidak boleh dibuka tanpa persetujuan pasien," ujar Sukendar.
Sebelumnya, JK meminta agar pihak dokter rumah sakit yang merawat Setnov memberikan keterangan usai meme Setnov menjadi viral. "Yang paling pokok di sini ialah sebenarnya kasus ini harus ada penjelasan dari dokter. Iya, itu yang paling pokok," ujar dia.
"Harusnya dokter (RS Premier Jatinegara) menjelaskan bahwa dia (Setnov) memang sakit," lanjut Wapres JK.