Polisi Tetapkan Jurnalis Metro TV Sebagai Tersangka


[PORTAL-ISLAM.ID]  Guyonan beberapa kalangan yang menyatakan Setnov "sakti mandraguna", ternyata masih sahih.

Terbukti, dalam kecelakaan yang terjadi semalam, Kamis, 16 November 2017, polisi segera menetapkan seorang jurnalis Metro TV, Hilman Mattauch sebagai tersangka.

Diduga mengendarai mobil yang  menyebabkan kecelakaan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun segera menetapkan Hilman sebagai tersangka dalam kecelakaan yang membuat Ketua DPR RI Setya Novanto kini harus dirawat intensif di RS.

"Namanya sampean ditilang, tersangka bukan? Makanya kami kenakan UU Lalu lintas, Lex specialis ini. Di Pasal 283 itu, juncto pasal 310 (Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 17 November 2017.

Argo menjelaskan, Hilman terbukti lalai dalam berkendara lantaran mengemudikan mobil sambil memainkan telepon selulernya. Akibat ulahnya itu, mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan.

"Karena mengemudi sambil pegang handphone sehingga tidak stabil, sehingga menyebabkan dia keluar ke kanan kemudian menyerempet pohon dan mengenai tiang listrik," kata Argo.

Dalam Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.

Sedangkan Pasal 310 dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.

Sumber: KOMPAS
Baca juga :