NAHLOH! Sandiaga: Penjual Sumber Waras Harus Balikin Duit Rp 191 Miliar


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, sebelum Rumah Sakit Kanker DKI yang didirikan di lahan bekas Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YSKW) dilanjutkan, pihak YSKW harus mengembalikan dahulu dana sebesar Rp 191 miliar.

"Ini nanti konsepnya kemitraan, tapi sabar dulu karena hukumnya harus diluruskan dan temuan BPK itu adalah harus mengembalikan Rp 191 miliar oleh penjualnya. Nah, ini yang lagi kita upayakan," ujarnya di kawasan BSD, Tangerang, Sabtu (4/11/2017), seperti dilansir Kompas.

Terkait hal ini, Sandi mengaku telah bertemu dengan sejumlah pihak untuk membicarakan kelanjutan RS Kanker pertama di DKI ini. "Soal Sumber Waras kemarin kami (Anies-Sandi) sudah ketemu dengan Pak Kepala Dinas Kesehatan, sudah ketemu juga inspektorat, ketemu sama BPK Jakarta juga," kata dia.

Sandi meminta kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras yang disebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera dibayar.

"Bayar ajalah. Kalau itu temuan BPK, ya harus dibayarlah. Tapi yang bayar kan harus yang diuntungkan lah," kata Sandi.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta saat Gubernur Ahok membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014.

Hasil audit BPK menyebut pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 191,33 miliar. Jumlah ini adalah hasil pemeriksaan investigatif BPK atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari hasil pemeriksaan, clear (jelas), BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, Bakhtiar Arif saat jumpa pers di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Rabu (12/4/2016), seperti dilansir Republika.

Bakhtiar menjelaskan, temuan itu atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014.


Baca juga :