NAHLOH! Mantan Anak Buah Jokowi Sebut Ada 2 PERGUB Jokowi Terkait Reklamasi


[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Presiden Joko Widodo membantah telah menerbitkan izin untuk proyek Reklamasi Teluk utara. Penegasan ini dilontarkan Jokowi ketika melakukan peresmian revitalisasi tambak udang di Desa Bakti, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Rabu (1/11/2017).

"Ya saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sebagai gubernur, saya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sudah," ujar Jokowi, Rabu (1/11) seperti dikutip Republika.

NAMUN.. Mantan anak buah Jokowi yang dulu jadi Menteri ESDM Sudirman Said menyebut ada dua peraturan gubernur (pergub) yang dikeluarkan Jokowi saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI pada 2012 silam. Dua Pergub itu, kata Sudirman, memberi jalan bagi keluarnya sejumlah perizinan Reklamasi Teluk Jakarta.

Hal itu disampaikan Sudirman menyusul pernyataan Presiden Jokowi yang menegaskan tidak pernah menerbitkan izin reklamasi saat ia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Beliau (Presiden Jokowi -red) kemarin sempat bicara bahwa tidak pernah mengeluarkan pergub tapi ada dua pergub yang keluar dan pergub itu memberi jalan bagi munculnya perizinan-perizinan, karena seperti di bunyinya kalau mau minta izin begini-begini," ujar Sudirman saat menjadi pembicara dalam seminar bertajuk 'Stop Reklamasi Teluk Jakarta' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta hari ini, Kamis (2/11/2017).

Karenanya, Sudirman menilai perlu meluruskan hal tersebut. Ia mengatakan, apa pun jenis izin atau pergub yang dikeluarkan Jokowi soal reklamasi sama saja memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta.

"Izin keluar, pasti dasarnya kan ada. Kalau pergub tidak ada, pasti izin (reklamasi) tidak akan ada. Dan itu kan soal periode yang memberikan izin siapa," kata Sudirman.

Mantan ketua Tim Transisi Anies-Sandi itu mengatakan, jika dlihat dari asal muasalnya proyek reklamasi juga tidak spesifik dengan membentuk pulau. Namun, reklamasi dengan membuat pulau justru muncul di Pergub DKI Jakarta pada 2012 yang diterbitkan Jokowi selaku Gubernur DKI Jakarta saat itu.

"Kalau dilihat asal muasalnya sebetulnya kata-kata pulau itu muncul di Pergub, sebelumnya tidak ada. Reklamasi tidak ada cerita membuat pulau. Pulau itu muncul di Pergub tahun 2012 diikuti dengan beberapa pergub yang sebetulnya diterbitkan oleh masanya Pak Jokowi," papar Sudirman Said.

Ia juga menegaskan, dari sisi izin atau aturan reklamasi yang diterbitkan Pemprov DKI juga tak memenuhi syarat. Pertama, tidak ada aturan zonasi, kedua, tidak ada izin lingkungan hidup strategis, dan ketiga tidak ada izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

Sehingga, Sudirman menilai jika tidak mengindahkan tiga syarat tersebut maka dianggap telah melakukan pelanggaran. "Ketiganya ini disyaratkan oleh undang-undang. Jadi itulah keadaannya," ungkapnya.

Sumber: Republika


Baca juga :