[PORTAL-ISLAM.ID] Kasus kecelakaan yang melibatkan Kontributor Muhammad Hilman Mattauch saat menyopiri mobil Fortuner yang membawa Tersangka kasus E KTP, Setya Novanto, rupanya memasuki babak baru.
Hilman yang pada sore hari saat kecelakaan terjadi, Kamis, 16 November 2017, sempat mewawancarai Setya Novanto ternyata dikabarkan sudah mendapatkan surat pemecatan dari pihak Metro TV.
Surat dengan nomor : 597/Red Metro TV/VI/16 dengan perihal sebagai surat pemberitahuan memberhantikan Hilman sebagai kontributor Metro TV Jakarta Barat.
Adapun isi surat tersebut, menyatakan jika Hilman tidak menjunjung tinggi etika profesi wartawan di lingkungan Metro TV.
Dalam pemberitahuan tersebut, ternyata Hilman selaku Kontributor Metro TV yang seharusnya melakukan melakukan liputan di wilayah Jakarta Barat, justru mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi dan bertindak seperti seorang Liaison Officer bagi seorang yang sedang bermasalah dengan hukum.
Liaison Officer selama ini dikenal sebagai seseorang yang bertugas sebagai penghubung bagi dua instansi untuk menjalin komunikasi atau koordinasi untuk sebuah kegiatan yang akan dilaksanakan kedua lembaga. Dan Hilman dianggap menyalahi aturan karena dianggap mengganggu kinerja wartawan dari Metro TV lainnya saat itu.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, juga disebutkan jika Hilman berusaha untuk menghalang halangi tugas wartawan, termasuk wartawan Metro TV untuk melakukan liputan ketika sedang berada di KPK, terkait dengan kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
Dalam surat pemberitahuan pemberhentian Hilman sebagai wartawan Metro TV, ditandatangani oleh Kepala Desk Nasional, Bane Raja Manalu, lalu Manager News Room, Budiyono dan Andi Setiawan Gunawan selaku Manager News Room.
Sumber: Pembawa Berita
-----
Kalau sudah dinyatakan berhenti pada tahun 2016, kok masih keluyuran dan aktif mewancarai Setya Novanto pada tanggal 16 November 2017.
Metro TV hendak cuci tangan?
NAH LOH!