[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang tidak memperpanjang izin Hotel Alexis dan Griya Pijat mengagetkan banyak pihak. Pengelola Alexis disebut-sebut akan menggugat Pemprov DKI Jakarta atas keputusan itu.
Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi dengan santai adanya rencana pengelola Alexis menggugat Pemprov. "Setiap warga negara berhak untuk bertindak secara hukum, tidak ada larangan, tidak ada anjuran," ujar Anies di Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Saat ditanya awak media apakah gugatan yang bakal diajukan pengelola Alexis terkait barang bukti, karena diduga sebagai penyedia jasa "esek-esek", Anies mengklaim memiliki seluruh data. "Kami punya semua, ada datanya. Kalau mau buka-bukaan akan panjang nanti," tuturnya.
Manajemen Hotel dan Grita Pijat Alexis sebelumnya menyatakan tempat usahanya hingga kini belum pernah terjerat kasus narkoba maupun pelanggaran asusila. Legal & Corporate Affair Alexis Group Lina Novita menegaskan, hotel maupun griya pijat Alexis adalah sebuah usaha yang bergerak di bidang pariwisata di mana segala sesuatu terkait perizinan maupun operasional telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Berikut video pernyataan Anies: