[PORTAL-ISLAM.ID] Sidang pemeriksaan Ustadz Alfian Tanjung dengan tuduhan menebar kebencian dalam ceramahnya tentang “Bahaya Invasi PKI dan PKC” diselenggarakan di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin, 20 November 2017.
Perlu diketahui, bukti utama dalam kasus tuduhan kepada Ustaz Alfian Tanjung sebenarnya adalah Video berdurasi sepanjang 1 Jam kurang sedikit.
Namun, saat dalam persidangan, alat bukti utama berupa video yang dihadirkan Sujatmiko, pelapor Ustaz Alfian Tanjung, rusak di menit ke 6.
Dalam agenda persidangan kemarin, Ustaz Alfian Tanjung dimintai keterangan terkait laporan Sujatmiko, yang merasa ketakutan dengan ceramah Ustaz Alfian Tanjung yang membahas bahaya Invasi PKI dan PKC di Masjid Mujahidin.
Saat sidang berlangsung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya menanyakan soal ceramah Ustadz Alfian menit ke-1 sampai ke-6, beliau menjawab sesuai fakta yangg beliau katakan saat ceramah.
Namun, saat ditanyakan di menit ke-6 keatas, Ustadz Alfian Tanjung memilih untuk menolak menjawab, karena tidak sesuai bukti utama yang ditayangkan, karena video bukti rusak dan tidak bisa dijadikan bahan untuk pemeriksaan.
Karena kesal Ustaz Alfian Tanjung tidak berkenan menjawab pertanyaan berdasarkan video yang rusak tersebut, akhirnya JPU membentak Ustaz Alfian Tanjung dengan nada yang sangat tinggi.
Bentakan jaksa tersebut membuat Hakim, Penasihat Hukum dan peserta sidang spontan kaget dan menegur Jaksa yang dinilai tidak sopan terhadap Ustaz Alfian Tanjung.
“Jangan bentak Ulama kami”, “Jangan kurang ajar kepada Guru kami”, demikian antara lain seruan para peserta sidang.
Sikap kurang ajar JPU membuat peserta sidang menjadi geram dan suasana menjadi tidak kondusif. Ustaz Alfian Tanjung pun mencoba menenangkan peserta sidang.
“Biarkan saja dia kurang ajar, biar Allah yang balas.” Ujarnya.
Akhirnya Jaksa kehabisan pertanyaan, karena bukti utama yang mereka miliki rusak di menit ke-6 , dan sidang pemeriksaan dilanjutkan kepada Penasihat Hukum untuk memberikan pertanyaan kepada Ustaz Alfian Tanjung.
Sumber: PanjiMas