[PORTAL-ISLAM.ID] Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, DR. Haedar Nashir menilai dilegalkannya Aliran Kepercayaan pada kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP) itu tanda liberalisasi politik di negeri ini terus mengedepan. “Suatu hari bisa saja giliran LGBT diterima Mahkamah Konstitusi,” kata Haedar.
Liberalisasi itu berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK) lembaga yang berhak mengubah undang-undang. ”Mungkin saja suatu saat nanti, LGBT akan disepakati oleh MK. Karena MK satu-satunya lembaga negara yang bisa mengubah undang-undang,” kata Haedar dalam Refleksi Milad Muhammadiyah ke 108 yang digelar oleh PWM Jawa Timur di Aula Mas Mansur, Jl Kertomenanggal, Surabaya, Sabtu (11/11/2017).
Sembilan orang yang duduk di MK, sambung dia, sekarang menjadi salah satu lembaga tinggi di negara kita yang bisa mengubah struktur undang-undang. "Orang-orang di MK ini terdiri dari pakar-pakar hukum, dan kebanyakan menimba ilmu di negara-negara liberal, yang sebagian warganya tidak berke-Tuhanan," sambungnya.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), lanjut Haedar, sudah lemah padahal semestinya ini lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dulu, kekuasaan tertinggi ada di MPR ini, namun sekarang berubah bergeser ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengkhawatirkan liberalisasi ini terus mewarnai keputusan-keputusan MK hingga bisa saja suatu saat LGBT (Lesbian Gay Biseks dan Transgender) diterima oleh MK.
”Ini begitu bertentangan dengan Pancasila kita sebagai dasar negara sila pertama. Yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Nah, bukankah mereka ini berasal dari negara-negara liberal yang bertamu di Indonesia yang mereka tidak berketuhanan,” katanya.
Ironisnya, sambung dia, ketika Muhammadiyah berpendapat yang berbeda dengan negara tentang masalah ini maka Muhammadiyah ini diklaim bukan Pancasilais, atau bukan NKRI.
Sumber: muhammadiyah.or.id