KERAS! Kasus Victor Laiskodat Dihentikan, INI Peringatan dari MUI


[PORTAL-ISLAM.ID]  Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid angkat bicara soal dihentikannya penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Viktor Laiksodat oleh kepolisian.

Tauhid mengakui jika sejak awal MUI juga sudah meminta agar kasus yang menimpa anak buah Surya Paloh itu harus diselesaikan melalui jalur politik dan hukum. MUI pun sejak awal meminta agar kasus ini tidak perlu ditarik menjadi persoalan antar umat beragama.

"Karena resikonya terlalu berat, akan menimbulkan perpecahan di kalangan umat beragama. Padahal persoalannya kan masalah politik," kata Tauhid, Rabu, 22 November 2017.

Pertimbangannya kata Tauhid, jika ditempuh melalui jalur partai politik, maka diharapkan semua pihak bisa bermusyawarah dan mengedepankan kekeluargaan. Namun jika tidak bisa, baru diselesaikan lewat jalur hukum. Akhirnya, jalur hukum pun sudah berhasil dilalui dan mengeluarkan keputusan.

"Proses hukum kan sudah berjalan. Kita harus hormati putusan hukum itu, apa pun hasilnya. MUI meminta kepada semua umat Islam untuk tidak terpancing dan terprovokasi dengan ajakan untuk melakukan gerakan yang dapat menimbulkan gesekan antarumat beragama," kata Tauhid.

Lebih lanjut, MUI kata Tauhid juga meminta kepada para politisi dan elit partai agar tidak menggunakan isu agama sebagai komoditas politik dan bahan agitasi kampanye. Pasalnya hal itu sangat rentan menimbulkan konflik berlatar suku, agama, ras dan agama.

"Elit politik harus berhati-hati dalam memilih diksi atau pilihan kata dalam menyampaikan pidato sehingga tidak masuk ke wilayah SARA," tegas Tauhid.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak menegaskan tak akan melanjutkan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat.

Menurutnya, pidato Viktor yang dipermasalahkan dan dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR itu melaksanakan reses. Pada saat itu Bareskrim menilai, Viktor memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR sebagaimana diatur dalam UU MD3", kata Nahak di gedung LIPI, Jakarta, Selasa, 21 November 2017.

Sumber: [RMOL
Baca juga :