Jadi Tersangka Lagi, Akankah Setnov Menginap di Rumah Sakit?


[PORTAL-ISLAM.ID] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Setya Novanto Ketua DPR RI sebagai tersangka kasus mega korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektonik (e-KTP). Penetapan Setnov sebagai tersangka, adalah merupakan penetapan yang kedua kalinya, setelah Juli lalu KPK juga menetapkan Setnov sebagai tersangka.

Namun penetapan Setnov sebagai tersangka, yang pertama, Setnov dapat melepaskan diri dari jeratan hukum KPK, dengan memenangkan praperadilan yang dilakukannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Hakim tunggal Cepi Iskandar yang menyidangkan perkara itu di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Setnov. Dalam amar putusannya, hakim tunggal Cepi menyatakan penetapan Setnov sebagai tersangka tidak sah. Maka pengadilan meminta KPK untuk mencabut penetapan tersangka terhadap Setnov.

Setelah KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang terkait dalam kasus dugaan mega korupsi dana proyek pengadaan e-KTP dengan pagu proyek Rp 5,9 Triliyun, dan ditengarai adanya kerugian Negara sebasar Rp 2,3 triliyun, maka pada 31 Oktober 2017 KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru atas nama SN, anggota DPR RI.

SN selaku anggota DPR RI bersama sama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Irman,dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Sprindik baru itu dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi oleh Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah Jumat (10/11/2017) dikantor KPK Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. (Detik News 10/11/2017).

Ada perbedaan bunyi kata didalam sprindik baru yang dikeluarkan oleh KPK, dalam sprindik baru itu KPK tidak menyebutkan Setnov sebagai Ketua DPR RI, tapi melainkan menyebutkan Setnov sebagai anggota DPR RI.
Kemungkinan KPK tidak menyebutkan jabatan Setnov sebagai Ketua DPR RI, adalah merupakan taktik KPK untuk kembali menjerat Setnov dalam kasus yang sama, sesuai dengan amar putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Pasca kemenangan Setnov dalam praperadilan, yang berbunyi “Barang bukti yang telah dipergunakan terhadap tersangka lain dapat untuk dipergunakan kepada tersangka berikutnya dalam hal kasus yang sama, akan tetapi terlebih dahulu disempurnakan”.

Berdasarkan keputusan MK inilah KPK kembali menjerat Setnov sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya dalam kasus hal yang sama, kasus dugaan mega korupsi dana proyek pengadaan e-KTP. Ditambah dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa kembali oleh pihak KPK.

Namun bagi Setnov penetapan dirinya sebagai tersangka kembali oleh KPK, tidak serta merta membuat otaknya jadi buntu, untuk melakukan perlawanan terhadap status hukumnya sebagai tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK. Melalui pengacaranya, Setnov melaporkan Ketua dan wakil Ketua KPK dan kawan kawan ke Polda Metro Jaya.

Dengan tuduhan bahwa pimpinan KPK telah menerbitkan surat palsu terhadap pencekalan dirinya untuk berpergian keluar negeri, dan melakukan penyalah gunaan wewenang.

Anehnya dua hari dari laporan tim kuasa hukum Setnov, lalu Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dilakukannya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. 
Kilatnya pihak Polri merespon pengaduan Setnov, jelas mengundang tanda tanya, dan sekaligus membuktikan bahwa Setnov memiliki pengaruh yang cukup besar d itanah air.

Walaupun Kabit Humasy Polda Metro Jaya mengatakan tidak ada yang diistimewakan dalam hal persoalan hukum di Polda Metro Jaya, hanya saja kebetulan kasus perkaranya mudah untuk ditangani, karena yang diadukan orangnya jelas dan keberadaannya juga jelas, berbeda dengan kasus kriminalisasi terhadap Novel Baswedan penyidik senior KPK yang disiram dengan air keras, sulit untuk mencari pelakunya, walaupun pihak Polri telah menyebar sket wajah yang diduga sebagai pelaku telah disebarkan, namun belum ada laporan yang masuk mengenai orang yang mirip dengan sket wajah pelaku.

Kapolri Jendral Tito Karnavian juga memberikan keterangan atas keluarnya SPDP terhadap dua pimpinan KPK oleh Polda Metro Jaya. Kapolri mengatakan pihaknya sudah memberikan arahan kepada para penyidik yang menangani pengaduan Setnov agar berhati hati, karena masih terdapat celah hukum dalam kasus ini. Polri kata Tito tidak ingin menimbulkan kegaduhan antara KPK dengan Polri.

Jika melihat langkah hukum yang dilakukan oleh Setnov untuk melepaskan dirinya dari jeratan hukum KPK, adalah suatu langkah kepanikan, karena tidak ada lagi yang bisa dilakukan oleh Setnov untuk melawan KPK. Bisa saja pengaduan Setnov akan kandas di Kejaksaan Agung dengan keluarnya keputusan Devonering (mengeyampingkan perkara demi masyarakat banyak) atas kasus pengaduan yang dilakukan oleh Setnov.

Atas perintah Presiden, sebelumnya Jaksa Agung sudah dua kali mengeluarkan devonering terhadap kasus hukum yang menjerat pimpinan KPK, mulai dari kasus Candra Hamzah — Bibit Samat Rianto, kemudian Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Dan tidak tertutup pula kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mengeluarkan devonering terhadap kasus Agus Raharjo dan Saut Situmorang.

Sementara langkah jitu yang pernah dilakukan oleh Setnov untuk menghindari pemanggilan KPK, dengan cara menginap dirumah sakit dengan alasan sakit, nampaknya sudah tertutup. Wakil Presiden Jususf Kalla telah meminta Rumah Sakit Premier Jatinegara untuk menjelaskan bahwa Ketua DPR RI Setnov memang benar benar sakit saat dirawat di rumah sakit tersebut.
Karena menurut JK dalam menanggapi penyebar meme Setnov yang kini dipidana oleh Polisi, dilatar belakangi ketidak percayaan terhadap kondisi kesehatan Ketua DPR itu. Kata JK, public meragukan Setnov memang sakit, ditengah langkah KPK yang saat itu tengah menyidik Setnov dalam kasus e-KTP.

Oleh karena itu, JK meminta dokter di Rumah Sakit Premier Jatinegara perlu untuk membuat penjelasan kepada public, bahwa Ketua Umum Partai Golkar tersebut memang benar benar sakit. ” Yang paling penting disini ialah harus ada penjelasan dari dokter bahwa selama ini Setnov sakit apa, harus dokter yang menjelaskan dia memang sakit," kata JK di kantor Wakil Presiden kepada Kompas.com. waktu itu.

Sampai saat ini, ditetapkannya kembali Setnov sebagai tersangka oleh KPK, pihak Rumah Sakit dimana Setnov pernah dirawat, belum memberikan penjelasan mengenai penyakit Setnov, sesuai permitaan Wakil Presiden JK. 

Mungkin dengan adanya permintaan JK untuk menjelaskan penyakit Setnov, membuat langkah Setnov untuk kembali masuk Rumah Sakit menjadi terhalang.
Karena bisa saja nantinya begitu Setnov kembali masuk Rumah Sakit, JK langsung menjenguknya dan meminta penjelasan dari dokter yang merawatnya. jika ini terjadi, dan ternyata Setnov tidak sakit, maka hal ini akan menghilangkan kepercayaan public terhadap Ketua Umum Partai berlambang beringin itu. Inilah yang tidak diinginkan oleh Setnov. Namun untuk menyerah terhadap hukum KPK, tentu bagi Setnov tidaklah segampang itu.

Penulis: Wisnu AJ
Baca juga :