IRONI Daftar Ulang (Registrasi) SIM CARD & Perlindungan Privacy Rights


[Share dari fb yang lagi rame...]

Judul asli yang ditulis penulis:
"APARAT KEPARAT ANTEK KORPORAT"

Oleh: Har Wib*

Menurut PerMen KomInfo No.21/2107 (perubahan ke-2 PerMen sebelumnya No.12/2016) tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi bertujuan/ dimaksudkan untuk melindungi informasi yang bersifat pribadi.

Nah kalau memang maksudnya melindungi hak-hak pribadi (privacy rights) mengapa caranya justru dengan mensyaratkan pendaftaran Nomor Induk Kartu Keluarga (NIKK)? Kita tahu, KK bukan hanya memuat identitas lengkap dan susunan keluarga batih setiap anggota keluarga, tapi juga memuat lengkap identitas kedua orangtua kandung dari pasangan keluarga, meskipun salah satu atau kedua ortunya sudah meninggal.

Sejak perubahan format KK sekitar tahun 2010, pancantuman identitas ayah dan ibu kandung dalam KK saja sudah bermasalah; tidak jelas untuk maksud/ kepentingan apa?

Kita tahu juga bahwa nama ibu kandung setiap orang digunakan sebagai kunci rahasia (password) untuk memverifikasi identitas nasabah perbankan. Apalagi kini ditambah dengan kewajiban setiap pelanggan kartu ponsel pra-bayar untuk mendaftarkan ulang dengan tambahan persyaratan wajib mencantumkan NIKK. Artinya memberi perusahaan jasa telekomunikasi akses lebih terperinci dan luas terhadap data pribadi seseorang dan anggota keluarganya.

Sudah 72 tahun merdeka, RI tidak memiliki UU khusus yang bertujuan menghormati dan melindungi hak-hak pribadi (privacy rights).

Di tengah-tengah tiadanya jaminan UU terhadap salah satu hak-hak sipil yg paling mendasar tersebut, dengan mudah kita melihat kontradiksinya: antara tujuan yang didaku dalam sebuah regulasi/kebijakan seperti PerMen tsb dengan cara yang digunakan untuk mencapai tujuannya. Alih-alih melindungi data pribadi. pemerintah malah memaksa orang untuk memberikan akses data keluarganya kepada korporasi telekomunkasi.

Seenak kuasanya, aparat negara membuat kebijakan yang bukan hanya nggak jelas juntrungannya, namun penuh kontradiksi di dalamnya. Tidak dihormati dan dilindunginya hak asasi kita tak jarang karena kebodohan dan vested interest para penentu kebijakan publik.[]


___
*Sumber: fb penulis
Link: https://www.facebook.com/HarWib/posts/10214811103488952



Baca juga :