[PORTAL-ISLAM.ID] Acara diskusi paling favorite bagi pemirsa, Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne edisi tadi malam, Selasa (14/11/2017), membahas topik Penetapan Tersangka Kembali Setya Novanto oleh KPK.
Diketahui Setya Novanto telah melaporkan dua pimpinan KPK: Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Atas laporan tsb, pihak Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan KPK tsb. SPDP selama ini difahami publik sebagai surat penetapan sebagai tersangka.
Setnov melaporkan dua pimpinan KPK atas terbitnya Surat Pencekalan/Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas dirinya.
Langkah Polri menerbitkan SPDP atas dua pimpinan KPK ini kemudian berkembang isu CICAK VS BUAYA JILID II (KPK VS POLRI) seperti yang dulu pernah terjadi.
Di ILC tvOne, penyidik Polri menyatakan "Keluarnya SPDP sepenuhnya adalah independensi penyidik tanpa intervensi apapun."
Berikut selengkapnya rekaman video penjelasan Polri di ILC tvOne terkait keluarnya SPDP atas dua pimpinan KPK: