[PORTAL-ISLAM.ID] Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pihak operator bertanggung jawab terhadap keamanan data registrasi ulang pelanggan kartu prabayar.
"Mekanismenya nanti (data) disimpan di operator, pemerintah pun tidak punya hak untuk mengakses data. Data dijamin, dilindungi karena pemerintah sudah mengeluarkan peraturan menteri soal perlindungan data pribadi pada Desember 2016," kata Rudiantara dalam acara Siberkreasi Netizen Fair 2017 di Jalan Sudirman Jakarta, Ahad, 5 Oktober 2017
Acara itu juga dihadiri masyarakat serta sejumlah komunitas warganet, para penyedia layanan kartu prabayar dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
Namun, ujarnya menegaskan, data itu dapat diakses oleh penegak hukum untuk proses-proses hukum.
"Kalau dari aparat penegakan hukum bagaimana pun akan dibuka, agar aparat penegak hukum dapat lebih mudah. Tadinya dengan sim card prabayar tidak ada informasi mengenai siapa yang memilikinya, penelusuran pun jadi panjang karena harus dari operator, ditelusuri traffic-nya, dicari dimana dia melakukan percakapan, mengirim data dan sebagainya tapi sekarang lebih mudah karena sudah ada data siapa dia," jelas Rudiantara.
Terkait keamanan data, Rudiantara meminta agar masyarakat tidak perlu khawatir karena sudah ada undang-undang hingga peraturan menteri komunikasi dan informatika sebagai landasan hukum untuk menjaga kerahasiaan data.
"Ada aturan di UU telekomunikasi bahwa operator harus menjaga kerahasiaan data dan ada peraturan menteri mengenai penggunaan data pribadi yang dikeluarkan sejak Desember 2016. Jadi persiapan registrasi ulang ini sudah panjang, bukan baru-baru saja," ujarnya.
"Sosialisasi juga akan dilakukan terus-menerus. Berdasarkan peraturan menteri itu, kalau terjadi pelanggaran oleh operator akan ada sanksi administrasi sampai dicabut izinnya," kata Rudiantara menambahkan.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pendaftaran ulang bagi pelanggan lama dan baru dapat dilakukan selambat-lambatnya pada 28 Februari 2018. Pelanggan harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui layanan pesan singkat ke 4444.
NIK dan nomor KK yang sudah dikirimkan tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri guna mengetahui keabsahannya, sehingga pelanggan tidak dapat mengirimkan NIK dan nomor KK palsu.
Bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila tidak, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar. Beberapa pekan setelah itu tidak bisa menggunakan koneksi internet dan jika sudah lewat 28 April juga masih belum melakukan registrasi maka akan dilakukan pemblokiran total.
Saat ini, diperkirakan ada 360 juta nomor kartu seluler beredar sementara jumlah penduduk Indonesia sekitar 260 juta.
Sumber: TeropongSenayan