[PORTAL-ISLAM.ID] Bagi Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah apa yang dialami Setya Novanto adalah tragedi. Sebagai ketua lembaga negara, Setya Novanto diperlakukan tidak sepantasnya oleh KPK. Fahri makin prihatin, sebagian besar elit dan koleganya diam.
"Saya yakin banyak Anggota DPR terpukul tapi sepertinya kesulitan bicara," tulis Fahri Hamzah dalam akun media sosial twitternya, Selasa, 21 November 2017 di 'Setya Novanto' Bagian Kedua ini dia beri judul : Ini Bukan Soal SN.
"Novanto sebagai ketua partai kedua terbesar, telah mendukung pemerintahan dan telah memberikan loyalitasnya terhadap pemerintahan. Kita bisa menyebut SN memimpin penyelamatan anggaran APBN mulai UU Tax amnesti sampai soal politik. Semua dilakukan untuk jokowi."
Berikut ini cuitan Fahri Hamzah selengkapnya.
Dengan pengertian saya yang sederhana, saya juga tahu bahwa mengapa KPK mengorkestra citra diri yang negatif soal SN. Oktober 2014 persis setelah SN dilantik, KPK telah memulai kalimat negatif kepadanya.
Persis seperti stabilo merah kepada para mantan menteri sebelum dilantik pada akhir bulan yang sama. Dan yang bertanda merah hidup dalam sandera citra. Kata KPK mereka siap jadi tersangka.
KPK keberatan dengan terpilihnya SN, tapi memang sejak awal KPK memilih DPR sebagai ‘pasien’nya. Nampaknya, kalau DPR yang menjadi musuh maka akan banyak yang mendukung.
Ini juga karena banyak anomali, anggota legislatif mewarnai pemilu Indonesia dengan segala citranya. Kata saya “DPR ITU SAMSAK NASIONAL”. Mereka seperti hadir untuk menerima kemarahan rakyat atas situasi yang tak jelas.
Maka, penangkapan, penggeledahan dan segala tindakan KPK kepada SN tidak saja sebuah peristiwa politik, tetapi melambangkan sikap kepada DPR. KPK sepertinya menganggap bahwa SN adalah wajah asli DPR dengan segala persepsi jelek yang telah dibangun lama.
Dalam prilaku KPK kepada ketua DPR ini kita dipertontonkan sebuah drama tentang betapa lemahnya citarasa yang dibangun bagi seorang pejabat negara yang menjadi simbol kekuasaan legislatif di Republik. Lembaga DPR ikut hancur lebur.
Seorang pejabat negara yang mendapatkan amanah kuasa langsung dari rakyat. Seorang pejabat negara yang keliling dari satu rumah ke rumah lainnya untuk mendapatkan mandat kuasa. Tentu SN tidak sampai segitu, tapi ia hasil pemilu yang sah.
Di samping banyak orang bertanya “Jika terhadap ketua lembaga tinggi negara saja hukum bisa berlaku sewenang-wenang, lalu bagaimana terhadap rakyat biasa?”, tapi muncul juga suatu kecemasan tentang pengertian kita tentang negara hukum yang demokratis.
Negara hukum bukanlah institusi kebal hukum, kekuasaan tidak selamanya benar, ia dapat dipersalahkan jika dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran hukum. Hukum materil sama dengan hukum formal. Keduanya wajib dilaksanakan.
Dalam suatu negara hukum demokratis, terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap individu, siapapun dia, sehingga negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang karena selalu dibatasi oleh hukum dan konstitusi (UUD 1945 pasal 28(j)).
Rule of law di dalamnya mengandung asas dignity of man yang harus dilindungi dari tindakan sewenang-wenang kekuasaan. Inti dari rule of law adalah terciptanya tatanan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (UUD 1945 pasal 27).
Kepastian kita junjung tinggi di seantero negeri maka rakyat bisa memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan, rasa aman, dan dijamin hak-hak asasinya. Inilah tujuan dari negara hukum kita seperti tercantum dalam UUD 1946 pasal 1 ayat 3.
Dalam hal Novanto sebagai ketua lembaga tinggi negara, yang pada diri pribadinya melekat kewibawaan lembaga, betapa marwah kelembagaan DPR jatuh dalam perlakuan yang sangat tidak etis oleh SEBUAH LEMBAGA SAMPIRAN NEGARA YANG TIDAK DIPILIH OLEH RAKYAT
KPK di sini telah melampaui kepatutan. Karena semua hanya upaya kampanye dan membangun persepsi. KPK dikendalikan oleh Public Relation Asing atas biaya lembaga asing. Saya punya bukti.
Jika tidak ingin melihat Novanto sebagai pejabat negara yang memimpin kamar legislatif, dengan segala keistemewaan yang melekat pada dirinya yang dijamin oleh UU sebagai pejabat tinggi negara, maka lihatlah Novanto sebagai rakyat biasa.
Setiap warga negara, bersamaan kedudukan dalam hukum. Bukan karena dia pejabat yang dibenci rakyat lalu haknya yang sedang mencari keadilan dan sedang melakukan berbagai upaya hukum yang legal konstitusional ditolak.
Kita harus melihat alasan rasional Novanto dalam berhadapan dengan hukum dibanding menjadi awam yang larut pada caci maki yang sudah menempatkan Novanto pada sidang opini publik sebagai penjahat
-- Ini bukan Keadilan tapi yang sedang dipertontonkan oleh lembaga yang katanya penegak hukum bernama KPK adalah diskriminasi kasat mata. Masih ingat waktu pimpinan KPK dipanggil Pansus Angket?
Pansus angket adalah lembaga penyelidikan tertinggi di negara kita. Jangankan Pimpinan KPK, Presiden dan Wakil Presiden pun bisa dipanggil. Angket juga punya kewenangan panggil paksa tapi coba lihat kelakuan KPk.
Ketika Pansus Angket DPR RI yang dasar legalitasnya diatur oleh konstitusi melakukan pemanggilan kepada pimpinan KPK, Pimpinan KPK menjawab kami tidak akan datang karena UU DPR sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.
Sementara ketika KPK memanggil Novanto sebagai pimpinan dan anggota DPR, maka Novanto juga menjawab dengan jelas bahwa sedang melakukan uji materi tentang imunitas DPR ke mahkamah konstitusi. Tapi upaya paksa terus dilakukan.
Padahal Novanto adalah manusia merdeka 100% pasca memenangkan prapradilan atas status tersangkanya. Seharusnya ada jeda untuk membaca untuk pelajaran bersama. Tapi KPK menyerang hakim Cepi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinafikan.
Konsekuensi dari putusan prapradilan tersebut adalah Novanto tidak boleh kembali ditersangkakan dalam kasus yang sama, dan seluruh penyelidikan atas kasus yang didugakan padanya harus dimulai dari awal. (Ini keputusan hakim praperadilan).
Maka, apa salahnya jika KPK memberi waktu pada SN dan semua upaya hukum yang ada karena toh SN juga telah dicekal dan tidak boleh ke mana-mana? BUKANKAH DIA PENJAMIN TIKET JOKOWI UNTUK MAJU DI PIPRES YANG AKAN DATANG DENGAN 14,7% kursi Golkar?
Namun tanpa melakukan pemeriksaan ulang, KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka, dan surat panggilan pertama dalam status tersangka kedua kalinya langsung berupa penggeledahan dan penahanan oleh KPK.
Bagaimana bisa seorang manusia merdeka menjadi tersangka atas sebuah kasus yang ia belum pernah diperiksa sebagai tersangka? Tapi KPK memakai istilah mangkir memberantas situasi dan fakta.
KPK ingin menunjukkan bawa mereka bisa menangkap siapa saja tapi KPK Lupa dengan keistimewaan yang telah diberikan kepada begitu banyak orang; Suni dkk dalam kasus reklamasi, RJ Lino dkk dalam kasua pelindo 2, Budiono dkk dalam kasus Century, dll banyak lagi.
Saya yakin banyak Anggota DPR terpukul tapi sepertinya kesulitan bicara. Tapi oleh sebab diamnya kita semua, SN bisa di eksploitasi. Bagaimana seorang ketua partai besar seperti tak ada harganya, pendukung pemerintah sekalipun.
Kezaliman ini memang memerlukan sikap diam semua orang, seperti ada conspiracy of silence Padahal ini adalah conspiracy of fear dan the absence of justice. Ini mencemaskan demokrasi kita dan mencemaskan masa depan kita.
KPK ingin kukuh salam sikapnya bawa negara dalam darurat korupsi dan DPR adalah sarang koruptor. Tetapi, tentu ini hanya persepsi sendiri. Kampanye KPK akan gagal karena fakta sebenarnya tidak demikian. Ujaran kebencian kepada pejabat itu yang kriminal.
Sadapan demi sadapan yang telah tayang dan dibocorkan KPK takkan membuat kita percaya bahwa negara ini darurat korupsi. Negara kita adalah negara demokrasi. Dan negara demokrasi adalah negara normal. Sandiwara darurat hanya wacana sebab sistem ini normal.
SIkap KPK yang terus membangun persepsi darurat membuat kita menjadi negara yang tak kunjung normal dan sehat termasuk permisif terhadap KPK yg menabrak hukum dan etika kita sebagai bangsa timur yang memegang adat istiadat dan agama.
Citarasa luhur ini telah lama menjadi pola dalam negara. Saya teringat sebuah kisah tentang pengadilan atas sultan Hamid II: beliau dituduh terlibat subversi pada negara. Bagaimana sikap presiden soekarno terhadap sultan hamid II?
Beliau menyelenggarakan pengadilan secara terhormat. Sultan Hamid dijemput Jaksa Agung Muda dan dituntut oleh Jaksa Agung langsung. Hal ini karena sultan Hamid pernah menjadi menteri.
Bayangkan, apapun kita tetap harus punya hormat pada pimpinan negara. Dendam kesumat dan benci yang auranya disebar oleh KPK atas nama pemberantasan korupsi ini bukan budaya Indonesia. Ini lebih mirip komunisme. Sedangkan Indonesia dibangun di atas pondasi agama.
Itu adalah sikap cara pergaulan kita sebagai bangsa berketuhanan. Tapi apa yang dipertontonkan hari ini adalah sesatu yang gelap dan senyap. Orang-orang berpura-pura dan menganggap musibah pada seseorang adalah aib baginya dan kalau bisa jangan nampak punya hubungan.
Novanto sebagai ketua partai kedua terbesar, telah mendukung pemerintahan dan telah memberikan loyalitasnya terhadap pemerintahan. Kita bisa menyebut SN memimpin penyelamatan anggaran APBN mulai UU Tax amnesti sampai soal politik. Semua dilakukan untuk jokowi.
SN mengeluh kepada saya karena kesulitan mencari waktu ketemu para pejabat sekedar untuk menyampaikan masalah sebenarnya. Presiden seharusnya mendapat laporan yang tepat. Tapi upaya itu sia-sia.
Tiba-tiba seperti tidak dikenal dan SN pergi begitu saja, dijemput pada malam hari buta, digeledah rumahnya sampai pagi hari buta dan akhirnya dia menghilang berkendara di jalan-jalan, sampai ia mengalami kecelakaan dengan memar di kepala dan goncangan jiwa.
Pada saat ia mengalami kecelakaan, KPK membuat interpretasi sendiri dan aparat penegakan hukum ini tidak percaya dia mengalami kecelakaan. Ramai berita dan meme seolah ia berpura2 tabrakan untuk menghindar pemeriksaan.
KPK juga seperti tidak percaya lembaga kedokteran dan rumah sakit, lalu SN dipindahkan ke rumah sakit yang lebih besar, dikawal oleh 40 polisi bersenjata lengkap dan dijaga oleh 4 penyidik 24 jam dengan larangan untuk menerima tamu.
Ini perlakuan apa kepada ketua lembaga tinggi negara, ketua partai terbesar kedua, pemimpin kamar legislatif, seolah ia bandit berbahaya yang disertai mafia yang bersenjata di kiri kanannya. Kalau SN berbahaya kenapa tak ada yang bela? Katanya Sinterklas?
Mari kita bersatu menghadapi persoalan ini, karena ini adalah persoalan akal fikiran yang tidak dijalankan. Aparat penegak hukum tidak mengambil jalan hukum tetapi jalan pemaksaan dan kekerasan yang mengarah pada premanisme yang sebetulnya berbahaya.
Seandainya Novanto betul-betul merupakan mafia, tentu dia akan punya pasukan dalam tentara dan kepolisian yang juga bersenjata, paling tidak dia akan punya pasukan, toh malam itu dia sendiri bersama seorang wartawan, dia tidak ditemani siapa-siapa
Saya mendengar, efek dari itu semua justru aparat penegak hukum pencitraan. Aparat penegak hukum bahkan yang bertugas menjaga Setya Novanto sebagai pejabat pun tiba-tiba terlucuti. GEDUNG DPR SEBAGAI OBJEK VITAL NEGARA JUGA SEPI SEOLAH LEMBAGA ITU TIDAK LAYAK UNTUK DIJAGA Lagi.
Inilah saatnya kita bersatu, Reformasi kelembagaan Dewan harus dilanjutkan, saya menuntut revisi UU MD3 jadi pintu masuk bagi kesadaran kolektif aggota. Kalau bukan DPR siapa yang mengawasi negara?
#TragediSN tidak boleh terjadi lagi; enough is enough, the power of legislatif harus manifes, kekuasaan kamar legislatif untuk mengawasi jalannya pemerintahan harus nyata, tidak boleh lagi hambar dan samar SERTA GAMPANG DITEKAN BALIK
Kamar legislatif ke depan harus kuat independen profesional, dan karena itulah dia memerlukan UU legislatif yg kuat. Saya memimpin Tim Reformasi DPR dan DPR sedang mengarah ke sana tapi nampaknya banyak yang tidak suka.
Seperti saya katakan, jika kekuasaan negara dan yang mengoperasikannya 100% maka 99% ada di tangan eksekutif. Kamar legislatif memakai kurang dari 1 % kekuasaan. Kekuasaan pengawasan harus independen. Bagaimana mengawasi kekuasaan begitu besar tanpa kemerdekaan?
Sekarang, KPK tidak mengawasi yang 99%? tapi justru setiap hari mengganyang kekuatan DPR yang hanya 1% serta membuat rekayasa kebencian kepada DPR.
Bayangkan kalau KPK sejak awal dalam kasus EKTP menyebut bahwa ada bacakan APBN 2,3 Trilyun di DPR sehingga rakyat ini saban hari memaki DPR sebagai tempat maling uang rakyat. Padahal BPK dan BPKP tidak pernah menemukan kerugian negara dalam kasus ini.
Kepada publik terus dihasut seolah proyek E-KTP gagal karena banyak rakyat yang tidak dapat blangko. Mereka lupa bahwa dari lebih 1/4 milyar rakyat Indonesia setiap tahun ada puluhan juta yang menjadi berusia 17 tahun yang memerlukan kartu baru. Jadi proyek ini gak akan selesai.
Hanya DPR YANG BISA MEMBUKA INI DAN KEPADA PANSUS ANGKET DPR SEMOGA BISA MENERUSKAN KERJANYA UNTUK MEMBONGKAR KASUS INI DENGAN Sebenarnya. Bismillah.
Itu (bagian 2). Bagian 3 kita bongkar kasus #eKTP biar yang ngumpet di ketiak Nazar terbuka.
From: Twitter @Fahrihamzah 21 November 2017.