[PORTAL-ISLAM.ID] Keputusan mantan Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat yang menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 137 Tahun 2017, tentang Panduan Rancang Kota Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta berbuntut panjang.
Pengamat Kebijakan Publik dari Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah menyatakan, Pergub yang diterbitkan Djarot sebelum lengser dari kursi DKI-1, pada 2 Oktober itu berpotensi mengantarkan Djarot ke dalam geruji besi.
"Djarot tidak bisa tidur nyenyak karena berpotensi menjadi tersangka. KPK saat ini sedang menelusuri itu, makanya kemarin Sekda, Kepala Bappeda, sampai pimpinan dewan diperiksa semua," kata Amir saat berbincang dengan wartawan di DPRD DKI, Jakarta, Kamis, 2 November 2017.
Amir memaparkan, indikasi Pergub 137 bermasalah antara lain karena dikeluarkan sebelum Perda Tata Ruang Zonasi disahkan.
Selain itu, ada juga kaitannya dengn perbedaan hasil pembahasan dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari Rp 10 juta menjadi hanya Rp 3 juta.
"KPK sekarang sedang menelusuri ini, karena ada indikasi main," katanya.
"Makanya, kita jangan kaget kalau tiba-tiba Jokowi kemarin menegaskan jika dirinya tidak terlibat apapun dengan reklamasi. Jokowi ngaku tak pernah cawe-cawe soal reklamasi baik waktu jadi Presiden maupun waktu Gubernur. Dia mau cuci tangan karena sadar ini barang busuk," ungkap Amir
Diketahui, eks Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Panduan Rancang Kota Pulau G Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2017 itu terbit pada 2 Oktober lalu.